Home Hukum & Kriminal Geledah Rumah Pribadi dan Ruamh Dinas PLT Gubernur Riau, KPK Temukan Dokumen hingga Tumpukan Uang
Hukum & Kriminal

Geledah Rumah Pribadi dan Ruamh Dinas PLT Gubernur Riau, KPK Temukan Dokumen hingga Tumpukan Uang

Bagikan
Plt Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto
Plt Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto (instagram @kominfo.riau)
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto (SFH). Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting hingga uang tunai dalam jumlah signifikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.

“Penyidik mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana pemerasan terkait penambahan anggaran di Dinas PUPRPKPP Riau,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Tak hanya dokumen, KPK juga menyita uang tunai yang ditemukan di rumah pribadi SF Hariyanto. Uang tersebut terdiri dari mata uang rupiah serta mata uang asing.

“Penyidik turut mengamankan sejumlah uang tunai dari rumah pribadi yang bersangkutan, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing,” lanjut Budi.

Ia mengungkapkan, mata uang asing yang diamankan berupa dolar Singapura. Namun, hingga kini KPK belum merinci jumlah pasti uang yang disita karena masih dalam proses penghitungan.

Penggeledahan ini merupakan rangkaian lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 3 November 2025. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya.

Sehari berselang, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri ke KPK. Lembaga antirasuah kemudian menetapkan sejumlah tersangka, meski detailnya sempat belum diumumkan ke publik.

Pada 5 November 2025, KPK secara resmi menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berlanjut, termasuk menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Skandal 'Uang Pelicin' Rp300 Juta Polsek Cempaka Putih! Yusril Ihza Mahendra Siap Sikat Oknum Nakal Kasus Ammar Zoni
Hukum & Kriminal

Skandal ‘Uang Pelicin’ Rp300 Juta Polsek Cempaka Putih! Yusril Ihza Mahendra Siap Sikat Oknum Nakal Kasus Ammar Zoni

finnews.id – Kabar mengejutkan datang dari aktor Ammar Zoni yang menyeret institusi...

Gugatan Adly Fairuz Akpol
Hukum & Kriminal

Terseret Gugatan Akpol Senilai Rp 5 Miliar, Adly Fairuz Pilih Fokus Kerja dan Janji Kooperatif

Finnews.id – Aktor pesinetron Adly Fairuz tengah menjadi pusat perhatian publik setelah...

Hukum & Kriminal

Waspada! Temuan PPAPP, Anak-Anak Jakarta Ada yang Terpapar Paham Terorisme

finnews.id – Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta...

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam wawancara cegat usai acara sosialisasi KUHP-KUHAP baru kepada Pepabri di Jakarta, Rabu (28/1/2026). ANTARA/Muhammad Rizki
Hukum & Kriminal

Pemerintah dan DPR Siap Sidang Uji Materi KUHP dan KUHAP di MK

finnews.id – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah dan...