Home Hukum & Kriminal Geledah Rumah Pribadi dan Ruamh Dinas PLT Gubernur Riau, KPK Temukan Dokumen hingga Tumpukan Uang
Hukum & Kriminal

Geledah Rumah Pribadi dan Ruamh Dinas PLT Gubernur Riau, KPK Temukan Dokumen hingga Tumpukan Uang

Bagikan
Plt Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto
Plt Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto (instagram @kominfo.riau)
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto (SFH). Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting hingga uang tunai dalam jumlah signifikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.

“Penyidik mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana pemerasan terkait penambahan anggaran di Dinas PUPRPKPP Riau,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Tak hanya dokumen, KPK juga menyita uang tunai yang ditemukan di rumah pribadi SF Hariyanto. Uang tersebut terdiri dari mata uang rupiah serta mata uang asing.

“Penyidik turut mengamankan sejumlah uang tunai dari rumah pribadi yang bersangkutan, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing,” lanjut Budi.

Ia mengungkapkan, mata uang asing yang diamankan berupa dolar Singapura. Namun, hingga kini KPK belum merinci jumlah pasti uang yang disita karena masih dalam proses penghitungan.

Penggeledahan ini merupakan rangkaian lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 3 November 2025. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya.

Sehari berselang, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri ke KPK. Lembaga antirasuah kemudian menetapkan sejumlah tersangka, meski detailnya sempat belum diumumkan ke publik.

Pada 5 November 2025, KPK secara resmi menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berlanjut, termasuk menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Tobat… Tobat, Mantan Pegawai Kementerian Pertanian Ditahan karena jadi ‘Tikus Berdasi’

finnews.id – Kasus korupsi, seolah sudah mendarah daging di tubuh wakil rakyat...

Keamanan Negara
Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice!

finnews.id – Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden ke-7...

Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak
Hukum & Kriminal

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Status Tersangka Korupsi Haji Sah

Finnews.id – Upaya hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menggugurkan...

Hukum & Kriminal

Yusril: Delpedro Dkk Bebas, JPU Jangan cari-cari Alasan Kasasi!

finnews.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza...