Home Hukum & Kriminal Hasil Pengusutan Bareskrim Polri Terkait Kayu Gelondongan saat Banjir Bandang Sumut, Berasal dari PT TBS
Hukum & Kriminal

Hasil Pengusutan Bareskrim Polri Terkait Kayu Gelondongan saat Banjir Bandang Sumut, Berasal dari PT TBS

Bagikan
Bareskrim Kayu Gelondongan Tapanuli
Bareskrim Polri terus mendalami kasus kayu gelondongan ilegal yang terbawa banjir di Tapanuli Utara dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kasus yang terindikasi merusak hutan ini sudah naik penyidikan, melibatkan pemeriksaan 17 saksi dan sejumlah ahli.Foto:Instagram
Bagikan

finnews.id – Bareskrim Polri mengungkap temuan penting dalam pengusutan kasus kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang melanda kawasan Tapanuli, Sumatera Utara.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan, kayu-kayu tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT Tri Bahtera Srikandi (TBS).

Pengungkapan ini diperoleh setelah tim Bareskrim menelusuri kayu gelondongan yang berserakan pascabanjir di daerah aliran sungai (DAS) Desa Anggoli, Tapanuli Tengah, serta wilayah Garoga, Tapanuli Selatan. Dari hasil pemeriksaan forensik, mayoritas kayu diketahui berasal dari satu sumber.

“Kayu yang kami temukan kami telusuri secara forensik. Kami identifikasi dari mana hulunya, dan sudah ditemukan bahwa sebagian besar kayu tersebut berasal dari PT TBS,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, usai rapat koordinasi di Kejaksaan Agung, Senin (15/12/2025).

Dalam proses penyelidikan, Bareskrim telah memeriksa sedikitnya 16 saksi yang merupakan karyawan PT TBS. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak serta menentukan siapa yang harus bertanggung jawab atas peristiwa ini.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan menelusuri siapa yang paling bertanggung jawab dan menetapkan tersangka sesuai hasil penyidikan,” tegas Irhamni.

Lebih lanjut, Irhamni mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut diduga tidak mematuhi ketentuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam aktivitas pembukaan lahan. Kelalaian itu diduga memperparah dampak banjir bandang yang menimbulkan korban jiwa dan kerusakan masif.

“Kami menemukan adanya hubungan sebab akibat. Aktivitas pembukaan lahan itu berkontribusi terhadap banjir, yang kemudian mengakibatkan lebih dari 1.000 rumah rusak, 46 orang meninggal dunia, dan hingga kini 22 orang masih dinyatakan hilang,” jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim memastikan kasus kayu gelondongan tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana. Dua alat bukti dinilai cukup untuk menetapkan adanya peristiwa kerusakan lingkungan hidup yang berujung pada bencana banjir bandang.

“Untuk TKP di Garoga dan Anggoli, status perkara sudah ditingkatkan ke penyidikan karena ditemukan alat bukti yang mengarah pada tindak pidana lingkungan,” kata Irhamni dalam keterangan sebelumnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, seiring upaya menuntaskan pertanggungjawaban pidana atas bencana yang menelan banyak korban di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Tobat… Tobat, Mantan Pegawai Kementerian Pertanian Ditahan karena jadi ‘Tikus Berdasi’

finnews.id – Kasus korupsi, seolah sudah mendarah daging di tubuh wakil rakyat...

Keamanan Negara
Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice!

finnews.id – Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden ke-7...

Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak
Hukum & Kriminal

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Status Tersangka Korupsi Haji Sah

Finnews.id – Upaya hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menggugurkan...

Hukum & Kriminal

Yusril: Delpedro Dkk Bebas, JPU Jangan cari-cari Alasan Kasasi!

finnews.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza...