Home Hukum & Kriminal Kebangetan Deh! Pasutri Curi Uang Pedagang Bakso di Meruya Selatan
Hukum & Kriminal

Kebangetan Deh! Pasutri Curi Uang Pedagang Bakso di Meruya Selatan

Bagikan
Pasutri pencuri uang pedagang bakso diringkus polisi. Foto: Polres Jakbar
Pasutri pencuri uang pedagang bakso diringkus polisi. Foto: Polres Jakbar
Bagikan

finnews.id – Kelakuan pasangan suami-istri (pasutri) ini sungguh keterlaluan. Keduanya menggasak uang hasil dagangan penjual bakso di Jalan Meruya Selatan Kavling DKI, Kembangan, Jakarta Barat.

Keduanya pun diringkus petugas Kepolisian. “Sudah kami amankan pasutri atas kasus tersebut, yakni NS (34) dan istrinya CN (25) di kediamannya di Jalan KH Dewantara RT 04/02, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, pada Jumat (12/12),” kata Kapolsek Kembangan, Kompol M Taufik Iksan, Sabtu, 13 Desember 2025.

Dalam rekaman video viral yang beredar, terlihat seorang wanita mengenakan pakaian abu-abu secara diam-diam mengambil uang dari dalam laci gerobak bakso saat pedagang lengah.

“Jadi modus yang digunakan pelaku ini dengan berpura-pura memesan bakso dalam jumlah banyak,” tutur Taufik.

Saat pedagang bakso sedang melayani pesanan, kata Taufik, sang suami mengalihkan perhatian korban dengan mengajak berbincang, sementara sang istri mengambil uang dari dalam laci gerobak menggunakan tangan kiri dan memasukkannya ke dalam saku.

Pelaku Mengaku Baru Pertama Kali Beraksi

“Dari pengakuan pelaku, mereka baru pertama kali melakukan aksi tersebut dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp150 ribu dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kembangan.

“Berdasarkan laporan korban serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui pelaku berjumlah dua orang dan menggunakan sepeda motor warna pink dengan nomor polisi B 6097 CRB,” kata Taufik.

Berbekal informasi tersebut, Tim Operasional (Opsnal) Polsek Kembangan melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna pink, pakaian yang digunakan saat beraksi serta perlengkapan lainnya.

“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Taufik.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

finnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam...