Home Hukum & Kriminal Kebangetan Deh! Pasutri Curi Uang Pedagang Bakso di Meruya Selatan
Hukum & Kriminal

Kebangetan Deh! Pasutri Curi Uang Pedagang Bakso di Meruya Selatan

Bagikan
Pasutri pencuri uang pedagang bakso diringkus polisi. Foto: Polres Jakbar
Pasutri pencuri uang pedagang bakso diringkus polisi. Foto: Polres Jakbar
Bagikan

finnews.id – Kelakuan pasangan suami-istri (pasutri) ini sungguh keterlaluan. Keduanya menggasak uang hasil dagangan penjual bakso di Jalan Meruya Selatan Kavling DKI, Kembangan, Jakarta Barat.

Keduanya pun diringkus petugas Kepolisian. “Sudah kami amankan pasutri atas kasus tersebut, yakni NS (34) dan istrinya CN (25) di kediamannya di Jalan KH Dewantara RT 04/02, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, pada Jumat (12/12),” kata Kapolsek Kembangan, Kompol M Taufik Iksan, Sabtu, 13 Desember 2025.

Dalam rekaman video viral yang beredar, terlihat seorang wanita mengenakan pakaian abu-abu secara diam-diam mengambil uang dari dalam laci gerobak bakso saat pedagang lengah.

“Jadi modus yang digunakan pelaku ini dengan berpura-pura memesan bakso dalam jumlah banyak,” tutur Taufik.

Saat pedagang bakso sedang melayani pesanan, kata Taufik, sang suami mengalihkan perhatian korban dengan mengajak berbincang, sementara sang istri mengambil uang dari dalam laci gerobak menggunakan tangan kiri dan memasukkannya ke dalam saku.

Pelaku Mengaku Baru Pertama Kali Beraksi

“Dari pengakuan pelaku, mereka baru pertama kali melakukan aksi tersebut dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp150 ribu dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kembangan.

“Berdasarkan laporan korban serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui pelaku berjumlah dua orang dan menggunakan sepeda motor warna pink dengan nomor polisi B 6097 CRB,” kata Taufik.

Berbekal informasi tersebut, Tim Operasional (Opsnal) Polsek Kembangan melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna pink, pakaian yang digunakan saat beraksi serta perlengkapan lainnya.

“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Taufik.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Bagikan
Artikel Terkait
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam wawancara cegat usai acara sosialisasi KUHP-KUHAP baru kepada Pepabri di Jakarta, Rabu (28/1/2026). ANTARA/Muhammad Rizki
Hukum & Kriminal

Pemerintah dan DPR Siap Sidang Uji Materi KUHP dan KUHAP di MK

finnews.id – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah dan...

Hukum & KriminalNews

Pencopotan Djoko Priyono di Pertamina: Sidang Kasus Tata Kelola Migas Disorot

finnews.id – Perbincangan tentang pencopotan Djoko Priyono dari jabatannya sebagai Direktur Utama...

Hukum & KriminalViral

Nama WhipPink Diseret dalam Kasus Kematian Lula Lahfah, Polisi Beberkan Faktanya

finnews.id – Selebgram dan influencer Lula Lahfah (26) ditemukan meninggal dunia di...

Hukum & Kriminal

BEKASI BERDARAH! Bentrokan Brutal Berujung Maut, Warga Panik

finnews.id – Peristiwa nahas terjadi di Bekasi pada Minggu, 18 Januari 2026...