Home News Usut Dugaan Korupsi Layanan Haji 2023/2024, KPK Kirim Penyidik ke Arab Saudi
News

Usut Dugaan Korupsi Layanan Haji 2023/2024, KPK Kirim Penyidik ke Arab Saudi

Bagikan
KPK kirim penyidik ke Arab Saudi untuk usut dugaan kasus korupsi layanan haji.
KPK kirim penyidik ke Arab Saudi untuk usut dugaan kasus korupsi layanan haji.
Bagikan

finnews.id – Pengusutan dugaan kasus korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji di Kementerian Agama RI pada tahun 2023–2024 tidak hanya dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam negeri.

KPK juga mengirim penyidik ke Arab Saudi. “Penyidik sudah berada di sana,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin, 1 Desember 2025 malam, dikutip Antara.

Asep menjelaskan, selama berada di Arab Saudi, penyidik KPK akan mengunjungi Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia dan kemudian Kantor Kementerian Haji Arab Saudi.

“Kenapa ke Kementerian Haji Arab Saudi? Ya, tentunya berkaitan dengan masalah pemberian kuota hajinya, kemudian juga ketersediaan fasilitas, dan lain-lainnya ya. Itu secara umumnya,” ungkapnya.

Menurut dia, penyidik KPK akan berada di Arab Saudi sampai sepekan mendatang untuk mengumpulkan informasi dan data-data yang dibutuhkan untuk mengusut dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji.

KPK Mulai Selidiki Dugaan Kasus Korupsi Layanan Haji Sejak Agustus

Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan kuota haji.

Dalam penanganan perkara korupsi itu, KPK telah mencegah mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang menjadi staf khusus saat Yaqut menjabat sebagai menteri agama, serta pemilik biro Maktour, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri.

Pada 18 September 2025, KPK menyampaikan bahwa 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji diduga terlibat kasus korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji.

Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menyatakan menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji tahun 2024.

DPR antara lain menyoroti pemanfaatan kuota haji tambahan masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurut ketentuan itu, persentase kuota untuk haji khusus seharusnya delapan persen dan persentase kuota untuk haji reguler semestinya 92 persen.

Bagikan
Artikel Terkait
Mudik Gratis Nataru
News

Mudik Gratis Nataru 2025/2026 Kemenhub Dibuka, Ini Link, Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya

finnews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menghadirkan program mudik gratis Natal 2025...

News

Peringatan BMKG pada Warga Sumbar: Siaga Potensi Banjir lagi

finnews.id – BMKG Maritim Teluk Bayur mengingatkan warga pesisir Sumatera Barat untuk...

KN SAR Ganesha dikerahkan untuk menangani dampak bencana alam di Pulau Sumatra.
News

Kapal SAR Ganesha Dikerahkan ke Sumatra, Angkut Personel dan Bantuan Logistik

finnews.id – Armada bantuan untuk menangani bencana alam di Sumatra dikerahkan dari...

BARESKRIM TURUN TANGAN, Selidiki Asal Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera
News

BARESKRIM TURUN TANGAN! Selidiki Asal Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, Indikasi Penebangan Ilegal?

Finnews.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dan Kementerian Kehutanan...