Home Hukum & Kriminal Video Tak Senonoh Suami Istri Tersebar, Suami Dilaporkan ke Polres
Hukum & Kriminal

Video Tak Senonoh Suami Istri Tersebar, Suami Dilaporkan ke Polres

Pelanggaran ITE Palembang

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Seorang ibu rumah tangga berinisial ND (24) melapor ke Polrestabes Palembang setelah video intim miliknya beredar luas di media sosial.

ND mengaku terkejut ketika melihat video pribadinya diposting di akun Facebook seseorang pada Selasa (11/11).

“Video itu sudah banyak yang menonton dan dishare orang, saya malu dan syok,” ujar ND saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (14 November 2025).

ND mengatakan orang dalam video tersebut adalah dirinya. Ia menduga video diambil oleh mantan suaminya ketika mereka masih bersama.

“Saya waktu itu diancam pakai pisau oleh mantan suami saya waktu masih bersama, dia rekam sendiri dan saya kira dia yang mempostingnya ke FB,” katanya.

ND meminta polisi menindaklanjuti laporan tersebut agar video tidak terus menyebar dan tidak ditonton oleh anaknya yang masih kecil.

“Harga diri saya hancur gara-gara video itu, saya minta mantan suami saya ditangkap,” ucapnya.

Polisi Proses Laporan Dugaan Pelanggaran ITE

Kepala SPK Polrestabes Palembang Ipda Erwinsyah menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan masuk dalam dugaan pelanggaran Undang-undang ITE.

Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim sedang memproses pemanggilan saksi serta terlapor.

“Laporan sudah berproses, mudah-mudahan terungkap siapa pelakunya,” kata Erwinsyah.

Perbuatan yang Dilarang

Ada larangan menyebarkan informasi elektronik yang melanggar norma kesusilaan.
Penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik juga diatur.
Ancaman, pemerasan, dan konten cabul pun diatur.

Penyidikan

Aturan penyidikan kejahatan di dunia siber: bagaimana polisi bisa melakukan penyitaan data elektronik, penangkapan, dsb.
Barang bukti elektronik diakui dalam proses hukum.

Sanksi Pidana

Sanksi pidana untuk orang yang melakukan pelanggaran: misalnya menyebarkan konten ilegal, penghinaan, pencemaran nama baik, ancaman, pemerasan.
Ada pasal-pasal pidana spesifik untuk tindakan di dunia digital.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

finnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam...