Home Hukum & Kriminal MEMANAS! PT Hadji Kalla Protes ke Mabes TNI: Ngapain Mayjen Achmad Adipati Karna Widjaja di Lahan Sengketa Makassar?
Hukum & Kriminal

MEMANAS! PT Hadji Kalla Protes ke Mabes TNI: Ngapain Mayjen Achmad Adipati Karna Widjaja di Lahan Sengketa Makassar?

Bagikan
PT Hadji Kalla Protes ke Mabes TNI: Ngapain Mayjen Achmad Adipati Karna Widjaja di Lahan Sengketa Makassar?
PT Hadji Kalla Protes ke Mabes TNI: Ngapain Mayjen Achmad Adipati Karna Widjaja di Lahan Sengketa Makassar?
Bagikan

Finnews.id – Konflik antara PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) kembali mencuri perhatian publik. Ini setelah Mayjen TNI Achmad Adipati Karna Widjaja, Staf Khusus KSAD terlihat hadir di lokasi eksekusi lahan di Jl Metro Tanjung Bunga, Tamalate, Makassar, pada Senin, 3 November 2025 lalu.

Kehadirannya jenderal TNI bintang dua di balik pagar beton saat juru sita membacakan amar putusan pengadilan sontak menimbulkan tanda tanya besar.

“Kami tidak tahu kapasitas beliau hadir di sana. Ini bukan urusan militer atau pertahanan negara. Tetapi sengketa perdata antar perusahaan,” ujar kuasa hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, di Makassar, Rabu, 12 November 2025.

Karena itu, PT Hadji Kalla memastikan akan mengirim surat resmi protes dan permintaan klarifikasi ke Mabes TNI.

Langkah ini diambil karena kehadiran Achmad Adipati Karna Widjaja tersebut tidak dilandasi dokumen hukum yang jelas. Seperti surat kuasa atau perintah tugas dari instansi militer.

Hasman menilai, kehadiran pejabat TNI aktif di tengah proses hukum sipil dapat menciptakan persepsi intervensi. Selain itu, berpotensi menimbulkan tekanan psikologis terhadap pihak yang berperkara.

“Kalau pun memiliki hubungan hukum dengan salah satu pihak, seharusnya disertai surat resmi. Tanpa itu, kehadirannya dapat dianggap tidak memiliki dasar hukum,” tegas Hasman.

Foto dan video kehadiran Achmad Adipati Karna Widjaja itu telah beredar luas di media sosial. Hal ini memunculkan spekulasi liar. Terutama terkait dugaan campur tangan aparat negara dalam sengketa bisnis besar.

Latar Belakang Eksekusi Lahan di Tanjung Bunga

Eksekusi lahan tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks jo. 228/Pdt.G/2000/PN.Mks, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Objek sengketa mencakup lahan seluas 163.262 meter persegi di kawasan Metro Tanjung Bunga, yang selama ini diperebutkan PT GMTD dan PT Hadji Kalla Group.

Pihak GMTD mengklaim pelaksanaan eksekusi berlangsung tertib dan sah, dengan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/BS.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

finnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam...