Home News 11 ODGJ di Aceh Timur Dibebaskan dari Pasungan, Lanjut Perawatan di RSJ
News

11 ODGJ di Aceh Timur Dibebaskan dari Pasungan, Lanjut Perawatan di RSJ

Bagikan
Sebelas ODGJ di Aceh Timur dibebaskan dari pasungan. Foto: Pemkab Aceh Timur
Sebelas ODGJ di Aceh Timur dibebaskan dari pasungan. Foto: Pemkab Aceh Timur
Bagikan

finnews.id – Sebagai bagian dari implementasi Program Aceh Timur Bebas Pasung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur membebaskan 11 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dari pemasungan.

“Ada sebanyak 11 ODGJ yang tersebar di sejumlah Kabupaten di Aceh Timur dibebaskan dari pasung. Selanjutnya, mereka dibawa berobat ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh,” kata Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, Selasa, 11 November 2025.

Sebelumnya, Iskandar menjemput langsung seorang pasien pasung di Kecamatan Peureulak Barat untuk dibawa berobat ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh.

Menurutnya, Program Aceh Timur Bebas Pasung tersebut menjadi prioritas pemerintah kabupaten dalam memberikan pelayanan kesehatan mental kepada masyarakat.

Pemkab Aceh Timur Siapkan Petugas Kesehatan Jiwa

Selain membebaskan ODGJ dari pemasungan, Pemkab Aceh Timur juga menyiapkan petugas kesehatan jiwa di seluruh puskesmas dalam memberikan layanan kepada orang dengan gangguan jiwa.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan, jumlah ODGJ di Aceh Timur mencapai lebih dari 1.208 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 798 orang di antaranya tergolong ODGJ berat.

“Pengobatan ODJG ini membutuhkan dukungan semua pihak, terutama lingkungan dan keluarga. Jangan ada lagi stigma negatif terhadap ODGJ. Mereka juga manusia, dan tindakan pemasungan itu jelas melanggar hak asasi manusia,” katanya.

Iskandar juga mengimbau agar masyarakat yang tidak mampu menangani anggota keluarga dengan gangguan jiwa segera berkoordinasi dengan aparat desa atau kecamatan agar dapat ditangani petugas medis.

Pemasungan ODGJ Tidak Dibenarkan

Menurut Direktur Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh, Hanif, pemasungan ODGJ tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Walau mereka saudara kita yang mengalami gangguan jiwa, tetap tidak boleh dipasung. Mereka juga merasakan sakit ketika dijepit kayu atau dirantai. Kita punya tenaga medis dan terapi sesuai prosedur untuk menanganinya,” kata Hanif.

Hanif juga menjelaskan, penyebab gangguan jiwa beragam mulai dari tekanan sosial, permasalahan keluarga hingga akibat penyalahgunaan narkotika maupun zat aditif lainnya.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Aturan Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta 2026: Simak dengan Teliti Penjelasan Lengkapnya!

finnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan kabar baik bagi...

News

Pabrik Baja Krakatau Osaka Steel Tutup, 170 Pekerja Terdampak

finnews.id – Kabar mengejutkan datang dari industri baja nasional. Osaka Steel Co...

News

MELEDAK! Subsidi Energi Tembus Rp118,7 Triliun di Awal 2026, Melonjak 266 Persen

finnews.id – Angka subsidi dan kompensasi energi Indonesia benar-benar “meledak” di awal 2026....

Harga BBM Pertamina naik per 4 Mei 2026. Solar dan Pertamax Turbo melonjak, sementara Pertamax dan BBM subsidi tetap stabil.
News

Harga BBM Pertamina Naik Lagi! Solar dan Pertamax Turbo Melonjak, Ini Daftar Terbaru per 4 Mei 2026

finnews.id – Perubahan harga bahan bakar kembali terjadi di awal Mei 2026....