Home News DPR Gelar RDP RKUHAP, Forum Advokat Usul Larangan Penahanan Wanita Hamil di Rutan dan Lapas
News

DPR Gelar RDP RKUHAP, Forum Advokat Usul Larangan Penahanan Wanita Hamil di Rutan dan Lapas

Bagikan
larangan penahanan wanita hamil
DPR menggelar rapat RKUHAP, Forum Advokat Pembaharuan Hukum Pidana usulkan larangan penahanan wanita hamil di rutan dan lapas, demi keselamatan ibu dan janin.Foto: Ilustrasi/Komnas HAM
Bagikan

Finnews.id – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Senin, 10 November 2025, untuk menerima masukan terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Salah satu usulan yang mencuat dalam forum tersebut adalah larangan penahanan terhadap wanita hamil di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

Advokat dari Forum Advokat Pembaharuan Hukum Acara Pidana, Windu Wijaya, menyampaikan bahwa wanita hamil yang menjadi tersangka atau terdakwa seharusnya tidak dilakukan penahanan baik Rutan maupun Lapas.

“Rumusan yang kami usulkan adalah wanita hamil yang jadi tersangka atau terdakwa dilarang ditahan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.

Sebagai alternatif, penahanan wanita hamil bisa dilakukan dengan status tahanan rumah atau tahanan kota, dengan catatan keselamatan ibu dan janin tetap dijaga.

“Dengan tetap memperhatikan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan ibu serta janin dalam kandungan,” tambah Windu.

Usulan ini bila diakomodasi dalam KUHAP akan mengakui janin sebagai subjek hukum. Hal ini diharapkan memperkuat aspek kemanusiaan dalam RKUHAP, sekaligus memberikan perlindungan lebih bagi janin. Windu menegaskan,

“Dengan ketentuan ini, KUHAP memberikan pengakuan hak janin sebagai subyek hukum yang memerlukan perlindungan,” ujarnya.

Selain hak janin, forum advokat juga menyoroti hak tersangka untuk menjalani hubungan biologis dengan pasangan sah.

“Tambahan terakhir, kami juga mengusulkan agar dalam RUU KUHAP diberikan ketegasan normatif terhadap hak tersangka untuk melakukan hubungan biologis dengan pasangan yang sah sesuai UU perkawinan,” kata Windu.

Usulan ini diharapkan menjadi pertimbangan DPR dalam menyusun ketentuan RKUHAP, agar prinsip perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi wanita hamil, dapat diterapkan secara tegas di lingkungan peradilan pidana.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Harga BBM naik tajam Mei 2026. Solar Vivo tembus Rp30.890 per liter, sementara Pertamina juga lakukan penyesuaian harga.
News

Harga BBM Meledak! Solar Vivo Tembus Rp30 Ribu per Liter, Ini Daftar Lengkap Terbarunya

finnews.id – Kenaikan harga bahan bakar kembali bikin publik terkejut. Kali ini,...

News

Tragedi Argo Bromo Anggrek Terjadi Lagi, 4 Tewas di Grobogan

finnews.id – Kecelakaan tragis kembali melibatkan kereta api Argo Bromo Anggrek. Usai di...

News

BOM! Iuran BPJS Kesehatan Segera Naik

finnews.id – Kabar panas datang dari pemerintah: iuran BPJS Kesehatan berpotensi naik...

May Day 2026 di Monas dipadati 100 ribu buruh. Prabowo hadir naik Maung, suasana meriah dan penuh aspirasi pekerja.
News

May Day 2026, Dari Cikarang ke Jakarta: Monas Jadi Pusat Ledakan Aspirasi 2026

finnews.id – Gelombang manusia bergerak dari Cikarang menuju jantung ibu kota. Sebanyak 18.860...