Home Hukum & Kriminal Usai Ditetapkan Tersangka, Gubernur Riau Abdul Wahid Langsung Dijebloskan ke Tahanan
Hukum & Kriminal

Usai Ditetapkan Tersangka, Gubernur Riau Abdul Wahid Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Bagikan
Gubernur Riau Abdul Wahid
Gubernur Riau abdul Wahid dan 2 tersangka lainnya ditahan KPK usai ditetapkan tersangka
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) ke tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya Abdul Wahid, KPK juga menjebloskan ke tahanan 2 tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN). Para tersangkan ditahan di Rutan KPK hingga 23 November 2025.

“Terhadap tiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak tanggal 4 sampai 23 November 2025,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).

Tanak mengatakan terdapat perbedaan penempatan rumah tahanan negara (rutan) untuk tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

“Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC (Pusat Edukasi Antikorupsi) KPK. Sementara terhadap saudara MAS serta DAN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” katanya.

Ia mengatakan ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Bagikan
Artikel Terkait
Begal
Hukum & Kriminal

Tragis! Siswa SMK di Tulang Bawang Tewas Dibegal, Pelaku Kabur ke Sumatera Selatan

finnews.id – Kasus pembegalan yang berujung maut menimpa seorang siswa SMK Negeri...

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
Hukum & Kriminal

Kejagung Copot 3 Jaksa Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan mencopot tiga jaksa...

Google Turunkan 7 Aplikasi Mata Elang, Komdigi Bongkar Praktik Penagihan Ilegal
Hukum & Kriminal

Google Turunkan 7 Aplikasi Mata Elang, Komdigi Bongkar Praktik Penagihan Ilegal

Finnews.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas di ranah...

Hukum & Kriminal

Ijon proyek di Bekasi, Kata KPK Bupati Ade Kuswara Rutin Minta Uang sejak 2024

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik ijon proyek yang...