Home Ekonomi CEK UTANG & KREDIT CUMA 5 MENIT! Panduan Lengkap Akses SLIK OJK Online
Ekonomi

CEK UTANG & KREDIT CUMA 5 MENIT! Panduan Lengkap Akses SLIK OJK Online

Bagikan
Panduan Lengkap Akses SLIK OJK Online
Panduan Lengkap Akses SLIK OJK Online
Bagikan

Finnews.id – Masyarakat kini dapat mengecek riwayat kredit dan skor kredit secara mandiri.  Caranya mudah. Yaitu melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Ini dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan ini menggantikan BI Checking milik Bank Indonesia (BI).

Publik bisa cek SLIK OJK secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Masyarakat dapat mengakses informasi debitur secara terintegrasi dengan kantor pusat dan kantor regional OJK.

SLIK OJK merupakan sistem nasional yang terintegrasi dengan seluruh lembaga keuangan di Indonesia. Baik perbankan maupun nonbank. Termasuk fintech, leasing dan koperasi.

Jenis Pinjaman yang Bisa Dicek di SLIK

  • Kredit kendaraan bermotor
  • Kredit pemilikan rumah (KPR)
  • Pinjaman tanpa agunan (KTA)
  • Kartu kredit
  • Kredit modal usaha
  • Hingga pinjaman dengan jaminan aset

Setiap Riwayat Pinjaman Diberi Status Kolektibilitas:

  1. Lancar
  2. Dalam perhatian khusus (DPK)
  3. Tidak lancar
  4. Diragukan
  5. Macet

Jika seseorang tercatat sebagai debitur macet lebih dari 180 hari, otomatis masuk daftar hitam (blacklist). Hal ini  akan menyulitkan mengajukan kredit baru di lembaga keuangan mana pun.

Cara Cek SLIK Online di idebku.ojk.go.id

1. Kunjungi Situs Resmi OJK

Buka browser di HP atau laptop. Kemudian akses situs idebku.ojk.go.id. Tekan tombol “Pendaftaran” untuk mulai registrasi.

2. Isi Formulir Awal

Masukkan data seperti jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan nomor identitas. Lengkapi kode Captcha. Lalu klik Selanjutnya.

Jika antrean penuh, sistem akan menampilkan notifikasi kuota antrean habis. Nah, kamu bisa mencoba beberapa jam ke depan.

3. Isi Data Registrasi Pribadi

  • Nama lengkap
  • Jenis kelamin
  • Tempat/tanggal lahir
  • Alamat lengkap
  • Email aktif dan nomor HP
  • Tujuan permohonan laporan SLIK

Klik “Selanjutnya” setelah data terisi

4. Unggah Foto & Dokumen Identitas

Unggah foto KTP, selfie dengan KTP, serta foto diri sesuai petunjuk di layar. Ukuran maksimal tiap foto adalah 4 MB. Jika melebihi batas, sistem tidak dapat memproses.

5. Kirim Permohonan dan Tunggu Hasil via Email

Periksa kembali seluruh data sebelum menekan tombol “Ajukan Permohonan”. Setelah berhasil, kamu akan mendapat nomor pendaftaran yang dapat disalin.

Bagikan
Artikel Terkait
Ekonomi

Pemerintah Siapkan Skema WFH 1 Hari untuk Efisiensi BBM di Tengah Lonjakan Harga Minyak

finnews.id – Pemerintah tengah mengkaji penerapan kebijakan work from home (WFH) sebagai...

Ekonomi

Bisnis Berduka, Bos Djarum Michael Hartono Berpulang

finnews.id – Kabar duka datang dari dunia bisnis nasional. Pengusaha senior, Michael...

Ekonomi

Harga Sembako hari ini, Perayaan Nyepi dan Persiapan Idul Fitri 2026

finnews.id – Pemerintah telah menugaskan Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) yang tujuannya...

Ekonomi

Update Harga Emas ANTAM, Kamis 19 Maret 2026, Waktunya Borong

finnews.id – Harga emas PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali diperbaharui...