Home News Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria di Bali Dihukum 12 Tahun Penjara
News

Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria di Bali Dihukum 12 Tahun Penjara

Persetubuhan di Bali

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Terdakwa kasus tindak pidana persetubuhan, AD (20), dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Delia Asyusyara. Ia dituntut usai menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” terang Putu Delia, JPU Kejari Denpasar dikutip, Rabu (29 Oktober 2025).

A terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan ke pacarnya yang masih berusia dibawah umur. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu melakukan aksinya pada Februari dan Maret 2025.

Selain tuntutan 12 tahun penjara, A juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama delapan bulan.

“Perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 20216 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

Diketahui, A melakukan aksi persetubuhan itu di sebuah kamar kos di wilayah Denpasar Timur. Korban berinisial NPI diketahui masih berusia 15 tahun.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Airlangga Hartanto usul Skema WFA 29-31 Desember 2025

finnews.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan penerapan skema work...

YouTuber Resbob Bakal Jadi Tersangka
News

Bakal Jadi Tersangka dan Dijerat UU ITE, Resbob Dijebloskan ke Sel Khusus Polda Jabar

Finnews.id – Polda Jawa Barat bergerak cepat menangani kasus ujaran kebencian yang...

Presiden Prabowo jenguk korban SDN 01 Kalibaru
News

Pastikan Penanganan Medis Terbaik, Prabowo Semangati Korban Kecelakaan SDN 01 Kalibaru di RSUD Koja

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengunjungi siswa dan guru SDN 01 Kalibaru korban...

Merauke Diguncang Gempa M 5.1
News

Merauke Diguncang Gempa M 5.1: BMKG Pastikan Tak Ada Tsunami

Finnews.id – Kabar kurang mengenakkan datang dari Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Gempa...