Home Ekonomi 26 IZIN TAMBANG DISEGEL! KDM Ambil Tindakan Tegas di Parung Panjang, Bahlil Ngaku Belum Tahu
Ekonomi

26 IZIN TAMBANG DISEGEL! KDM Ambil Tindakan Tegas di Parung Panjang, Bahlil Ngaku Belum Tahu

Bagikan
KDM Setop 26 Tambang Bogor
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), secara mengejutkan menghentikan 26 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Parung Panjang dan sekitarnya. Foto: Dok Disway
Bagikan

Finnews.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), secara mengejutkan menghentikan 26 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Parung Panjang dan sekitarnya. Keputusan drastis ini dipicu oleh masalah lingkungan, kemacetan parah, polusi, dan kerusakan infrastruktur yang tak teratasi.

Pemerintahan Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan KDM mengambil keputusan yang terbilang drastis dan mengejutkan dunia usaha pertambangan. Sebanyak 26 kegiatan usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor, terutama di Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg, resmi dihentikan sementara.

Penghentian paksa ini tertuang dalam surat resmi bernomor 7920/ES.09/PEREK yang ditandatangani langsung oleh KDM dan mulai berlaku efektif sejak 26 September 2025.

Keputusan ini menjadi sorotan karena melibatkan jumlah perusahaan yang besar dan sektor yang strategis, namun Gubernur KDM tampak tidak berkompromi dengan dampak negatif yang ditimbulkan oleh operasional tambang selama ini.

Pihak Kantor Gubernur Jawa Barat menegaskan bahwa penghentian aktivitas pertambangan ini merupakan langkah tegas lantaran terdapat permasalahan krusial yang menyangkut keselamatan, lingkungan, dan ketertiban umum yang tidak kunjung terselesaikan.

Keputusan penghentian 26 IUP ini didasari oleh sederet masalah yang telah memicu keresahan luas di masyarakat Bogor, khususnya di jalur Parung Panjang yang selama ini dikenal sebagai “jalur neraka” bagi pengguna jalan.

Permasalahan utama yang diidentifikasi Pemprov Jawa Barat adalah:

Gangguan Ketertiban Umum: Aktivitas pertambangan yang masif menyebabkan gangguan serius pada aktivitas harian warga.

Kemacetan dan Polusi Parah: Frekuensi tinggi kendaraan pengangkut material tambang memicu kemacetan kronis, ditambah polusi debu yang mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

Kerusakan Infrastruktur: Beban berlebih dari truk-truk tambang menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur vital seperti jalan dan jembatan di sepanjang jalur logistik.

Risiko Kecelakaan: Kondisi jalan yang rusak dan padatnya lalu lintas truk besar sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
PMI-BI Triwulan I 2026 melesat ke 52,03%! Industri kertas, alas kaki, dan makanan jadi motor utama. Simak proyeksi ekonomi manufaktur RI selanjutnya.
Ekonomi

Lampu Hijau Ekonomi! Sektor Manufaktur RI Ngamuk di Awal 2026, Siap-Siap Kebanjiran Pesanan?

finnews.id – Kabar gembira buat kamu yang sedang memantau ekonomi nasional! Sektor...

Bank Indonesia catat kinerja dunia usaha Triwulan I 2026 tetap tangguh! SBT tembus 10,11%, sektor pertanian & tambang siap melesat di triwulan depan.
Ekonomi

Jangan Sampai Ketinggalan! Dunia Usaha RI 2026 Masih On Track, Sektor-Sektor Ini Bakal Cuan Gede?

finnews.id – Ekonomi Indonesia kembali menunjukkan tajinya di awal tahun ini! Bank...

Ekonomi

Katalog Promo Superindo Hari Ini 17 April 2026: Diskon Bahan Segar, Pas untuk Stok Dapur

finnews.id – Jaringan swalayan Superindo kembali memanjakan para pelanggan setianya dengan menggelar...

Ekonomi

Okupansi Hotel Turun Hingga 30%, Pengusaha Desak Pemerintah Evaluasi Kebijakan Efisiensi Anggaran

finnews.id – Industri perhotelan nasional tengah menghadapi tekanan serius. Indonesian Hotel General Manager...