Home News Dilarang Keras! Dapur MBG Tak Boleh Dibangun Dekat TPA hingga Kandang Hewan
News

Dilarang Keras! Dapur MBG Tak Boleh Dibangun Dekat TPA hingga Kandang Hewan

Bagikan
Dapur MBG dilarang dibangun dekat TPA dan kandang hewan. Foto: BPMI Setpres
Dapur MBG dilarang dibangun dekat TPA dan kandang hewan. Foto: BPMI Setpres
Bagikan

finnews.id – Kasus keracunan akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuat program andalan Presiden Prabowo ini kerap mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Tak mau terus kecolongan, Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam menjamin keamanan pangan program MBG.

BGN mengeluarkan larangan keras pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di dekat sumber pencemaran.

Larangan ini secara spesifik mencakup area Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kandang hewan, dan lokasi lain yang berpotensi mengkontaminasi bahan makanan.

Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan ini merupakan respons proaktif BGN pasca evaluasi yang menemukan beberapa kasus keracunan makanan yang dikaitkan dengan masalah kebersihan dan higienitas.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa keamanan pangan adalah pondasi utama program MBG yang menyasar peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

“SPPG adalah dapur gizi publik. Karena itu, lokasi pembangunannya harus benar-benar bebas dari sumber pencemaran. Tidak boleh dekat TPA, kandang hewan, atau area yang berpotensi mengkontaminasi bahan makanan,” ujar Khairul di Jakarta, Jumat 24 Oktober 2025.

Keamanan Pangan: Nol Kompromi

Khairul menjelaskan, lokasi yang dekat dengan TPA berisiko tinggi terhadap kontaminasi bakteri dari lalat dan bau tidak sedap, sementara kandang hewan rentan membawa kuman patogen.

Larangan ini bertujuan memastikan seluruh proses pengolahan makanan, mulai dari bahan baku hingga distribusi, berada dalam lingkungan yang steril.

“Kami tidak akan kompromi terhadap standar kebersihan, mulai dari lokasi, dapur, hingga alat makan,” tegasnya.

Standar Higienitas yang Ditingkatkan

Selain larangan lokasi, BGN juga meningkatkan standar operasional dan higienitas untuk seluruh SPPG yang sudah beroperasi maupun yang akan dibangun. Standar tersebut antara lain:

  1. Akses Jalan Memadai: Memastikan bahan baku dan makanan matang dapat didistribusikan dengan cepat dan bersih.
  2. Sarana Air Bersih Layak Konsumsi: SPPG wajib memiliki sambungan air bersih yang terjamin, bahkan BGN telah mewajibkan penggunaan air galon untuk proses memasak.
  3. Verifikasi Berlapis: Lokasi SPPG akan dipantau secara ketat melalui verifikasi lapangan secara berlapis oleh tim teknis BGN, Dinas Kesehatan, dan pemerintah daerah setempat.
  4. Kewajiban Teknologi: BGN juga mewajibkan lantai dapur dilapisi epoxy untuk mencegah kuman naik dari bawah dan memisahkan tempat pencucian alat makan dengan tempat pencucian bahan makanan.

“Kami memastikan seluruh dapur gizi di Indonesia beroperasi dengan prinsip good hygiene practice dan food safety. Makanan yang diberikan kepada anak sekolah harus benar-benar aman dikonsumsi,” tutup Khairul.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Jateng dan Jatim Sinergi Perkuat Kerja Sama, Siap Bangun Ekonomi Baru

finnews.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Gubernur Jawa Timur Khofifah...

News

KPK segera Sampling SPBU Pertamina di Indonesia

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan segera melakukan sampling atau mengambil...

News

Lega, Gaji Pensiunan PNS Cair 1 November

finnews.id – Jutaan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia kini...

News

Tragis! Mahasiswi 19 Tahun Tewas Terlindas Mobil di Bundaran Cibiru Bandung

finnews.id – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Bundaran Cibiru, Kecamatan Panyileukan,...