Home News Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri, Tak Lagi Perlu Lewat PPIU
News

Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri, Tak Lagi Perlu Lewat PPIU

Bagikan
Pemerintah legalkan umrah mandiri.
Pemerintah legalkan umrah mandiri.
Bagikan

finnews.id – Melalui undang-undang terbaru, yakni UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, atau selanjutnya disebut sebagai UU PIHU, Pemerintah dan DPR telah melegalkan umrah secara mandiri .

“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri,” begitu bunyi Pasal 86 ayat (1) UU 14 Tahun 2025 tentang PIHU.

Aturan ini mengubah aturan yang ada sebelumnya, yaitu UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menyatakan ibadah umrah hanya dapat dilakukan lewat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) alias biro perjalanan umrah dan pemerintah.

Dengan demikian, setiap Warga Negara Republik Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan bisa mengurus sendiri segala kebutuhan untuk melakukan ibadah umrah, tanpa harus tergantung pada PPIU.

Keputusan ini disambut gembira oleh masyarakat. Terlebih bagi mereka yang sudah memiliki rencana untuk melaksanakan umrah. “Keputusan pemerintah melegalkan umrah mandiri memberi masyarakat pilihan untuk menentukan sendiri konsep perjalanan yang diinginkan,” kata Yumelda Sari, dosen perguruan tinggi swasta di Jakarta.

Menurutnya, dengan dilegalkannya umrah mandiri oleh pemerintah, masyarakat menjadi lebih fleksibel menentukan waktu perjalanan, maskapai penerbangan, dan jenis penginapan yang akan ditempati di Arab Saudi.

“Kita jadi bisa menentukan sendiri waktu perjalanan yang diinginkan, tak selalu harus mengikuti waktu yang ditetapkan travel umrah. Bisa memilih sendiri maskapai yang diinginkan sesuai budget, demikian juga dengan penginapan, bisa memilih apakah akan menginap di hotel atau jenis penginapan lainnya,” lanjut Yumelda.

Mengurus Visa Arab Saudi Lewat Nusuk

Sebelumnya pada Agustus lalu, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meluncurkan layanan Nusuk Umrah yang memungkinkan jemaah umrah dari seluruh dunia untuk langsung mengajukan visa umrah dan memesan layanan secara daring tanpa perantara.

Platform yang tersedia di https://umrah.nusuk.sa/ ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan memperkaya pengalaman jemaah.

Bagikan
Artikel Terkait
Dapur MBG dilarang dibangun dekat TPA dan kandang hewan. Foto: BPMI Setpres
News

Dilarang Keras! Dapur MBG Tak Boleh Dibangun Dekat TPA hingga Kandang Hewan

finnews.id – Kasus keracunan akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuat program...

Air kemasan bisa jadi penyebab masuknya mikroplastik ke dalam tubuh manusia.
News

Hati-hati, Air Kemasan Bisa Jadi Penyebab Masuknya Mikroplastik ke dalam Tubuh

finnews.id – Masyarakat harus mewaspadai mengonsumsi air kemasan. Menurut Badan Riset dan...

Presiden Prabowo menjamu Presiden Afsel, Matamela Cyril Ramaphosa di jamuan makan malam kenegaraan. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev
NewsPolitik

Kenakan Batik di Jamuan Santap Malam Kenegaraan, Presiden Afsel: Saya Terlihat Sangat Tampan

finnews.id – Presiden Republik Afrika Selatan (Afsel), Matamela Cyril Ramaphosa melakukan kunjungan...

PERPRES OJOL SEGERA TERBIT, Ini Bocoran Isinya
News

PERPRES OJOL SEGERA TERBIT! Ini Bocoran Isinya

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan...