Home News Ini Kriteria Rekening Dormant yang Akan Diblokir PPATK, Punya Kamu Termasuk? 
News

Ini Kriteria Rekening Dormant yang Akan Diblokir PPATK, Punya Kamu Termasuk? 

Bagikan
ilustrasi buku tabungan bank
Bagikan

finews.id – Kalau kamu punya rekening yang sudah lama tidak dipakai, ada baiknya segera dicek. Pasalnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai mengambil langkah tegas terhadap rekening-rekening yang tidak aktif alias dormant. Rekening jenis ini berpotensi diblokir sementara karena rawan disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.

“PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010,” tulis PPATK lewat unggahan resmi di Instagram @ppatk_indonesia, dikutip Rabu, 30 Juli 2025.

Pemblokiran ini tidak dilakukan tanpa alasan. Selama 10 tahun terakhir, PPATK menemukan lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif yang terlibat dalam aktivitas mencurigakan.

Nilai transaksi yang berputar di dalamnya pun fantastis, menembus angka Rp428,61 miliar. Bahkan pada tahun 2024 saja, ditemukan lebih dari 28 ribu rekening hasil jual beli yang dipakai untuk menampung dana dari perjudian online.

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, biasanya 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. Aktivitas yang dimaksud meliputi penarikan, penyetoran, atau transfer dana.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut menegaskan bahwa setiap bank memiliki aturan internal terkait identifikasi rekening tidak aktif.

“OJK telah memberikan pedoman kepada perbankan untuk memastikan bahwa rekening dormant tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae kepada CNBC Indonesia pada Senin, 19 Juli 2025.

Ini Ketentuan Dormant di Sejumlah Bank di Indonesia

Setiap bank memiliki batas waktu berbeda dalam menetapkan status dormant. Berikut ini rincian kebijakannya:

BRI (Bank Rakyat Indonesia)
Rekening akan berstatus pasif bila tidak ada transaksi apapun selama 180 hari (6 bulan), tanpa melihat saldo. Ini berlaku untuk jenis tabungan seperti Simpedes, BritAma, dan variasinya.

Bagikan
Artikel Terkait
Menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
News

Target Juni 2026, Pemerintah Siap Terbitkan Panda Bond untuk Perkuat APBN

finnews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penerbitan surat utang global...

News

Aturan Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta 2026: Simak dengan Teliti Penjelasan Lengkapnya!

finnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan kabar baik bagi...

News

Pabrik Baja Krakatau Osaka Steel Tutup, 170 Pekerja Terdampak

finnews.id – Kabar mengejutkan datang dari industri baja nasional. Osaka Steel Co...

News

MELEDAK! Subsidi Energi Tembus Rp118,7 Triliun di Awal 2026, Melonjak 266 Persen

finnews.id – Angka subsidi dan kompensasi energi Indonesia benar-benar “meledak” di awal 2026....