Home Megapolitan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Kembali Digelar, Bebas Denda dan Sanksi!
Megapolitan

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Kembali Digelar, Bebas Denda dan Sanksi!

Bagikan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Senin, 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Senin, 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Bagikan

finnews.id – Pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur patut bersukacita! Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Senin, 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan bahwa kebijakan ini rutin diadakan setiap tahun dan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, akurasi data kepemilikan kendaraan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Alhamdulillah, keputusan gubernur telah saya tanda tangani, ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB,” ujar Khofifah di Surabaya.

Pemutihan ini mencakup berbagai kemudahan, di antaranya:

  • Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  • Bebas PKB progresif.
  • Bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya bagi wajib pajak tertentu.

Khofifah berharap masyarakat, khususnya pengemudi ojek online, pelaku usaha roda tiga, dan mereka yang terdaftar dalam data P3KE, dapat memanfaatkan kesempatan ini. Diprediksi, kebijakan ini akan dimanfaatkan oleh sekitar 878.392 objek, dengan total pembebasan pajak mencapai Rp13,68 miliar dan potensi penerimaan Rp231,03 miliar.

Selain itu, Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 juga memperpanjang keringanan PKB dan BBNKB mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Ini berlaku untuk kendaraan umum subsidi yang tidak mengalami kenaikan pajak, serta kendaraan umum non-subsidi yang memenuhi syarat.

Untuk kemudahan pembayaran, masyarakat bisa memanfaatkan berbagai gerai atau platform digital yang tersedia. Informasi lebih lanjut bisa didapatkan di kantor Samsat terdekat.

Bagikan
Artikel Terkait
Prakiraan Cuaca Jabodetabek 14 Oktober 2025, Waspada Hujan Ringan Guyur Wilayah Ini
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Jabodetabek 14 Oktober 2025, Waspada Hujan Ringan Guyur Wilayah Ini

finnews.id – Pada 14 Oktober 2025, prakiraan cuaca Jabodetabek 14 Oktober 2025...

Cerah atau Hujan? Ini Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini 13 Oktober 2025
Megapolitan

Cerah atau Hujan? Ini Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini 13 Oktober 2025

finnews.id – Masyarakat Jakarta dan sekitarnya pasti penasaran seperti apa prakiraan cuaca...

Prakiraan Cuaca Jabodetabek 12 Oktober 2025, Waspada Potensi Hujan Siang Hari!
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Jabodetabek 12 Oktober 2025, Waspada Potensi Hujan Siang Hari!

finnews.id – Warga Jabodetabek, siapkan payung dan jas hujan Anda, sebab berdasarkan...

Prakiraan Cuaca Jabodetabek 10 Oktober 2025: Bogor dan Depok Waspada Hujan, Jakarta?
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Jabodetabek 10 Oktober 2025: Bogor dan Depok Waspada Hujan, Jakarta?

finnews.id – Bagaimana kondisi langit pada prakiraan cuaca Jabodetabek 10 Oktober 2025?...