finnews.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen usai menggeledah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya (Perkim) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa ini.
“Untuk hasil geledah, disita dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan penyidik KPK terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024-2025.
Untuk kasus tersebut, penyidik KPK sempat menggeledah 21 lokasi pada Maret 2025.
Tessa pada Selasa (25/3), mengungkapkan bahwa sejumlah lokasi yang digeledah penyidik pada 19-24 Maret 2025 adalah sebagai berikut:
19 Maret 2025:
– Kantor PUPR Kabupaten OKU
– Kantor Bupati, Kantor Sekda, dan Kantor BKAD
– Rumah Dinas Bupati
20 Maret 2025:
– Kantor DPRD OKU
– Bank Sumsel KCP Baturaja
– Rumah Tersangka UMI
– Kantor Dinas Perkim
21 Maret 2025:
– Rumah Tersangka NOP
– Rumah Tersangka MF
– Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip
– Rumah Kepala Dinas Perpus dan Arsip
– Kantor Bank BCA KCP Baturaja
– Rumah Saudara A
– Rumah Saudara AS
22 Maret 2025:
– Rumah Saudara M
– Rumah Tersangka F
– Rumah Tersangka MFZ
– Rumah Saudara RF
24 Maret 2025:
– Rumah saudara MI
– Rumah saudara AT
– Rumah saudara I
Sebelumnya, delapan orang pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Sabtu (15/3).
Dari OTT tersebut, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kadis PUPR dan tiga anggota DPRD berperan sebagai penerima suap, sedangkan ada dua orang lainnya dari pihak swasta sebagai pemberi suap.
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU, Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR), Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH), M Fauzi alias Pablo dari pihak swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dari pihak swasta.
Para pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terkait proyek berikut:
1. Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati dengan anggaran Rp8,3 miliar
2. Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati dengan anggaran Rp2,4 miliar
3. Pembangunan Kantor Dinas PUPR dengan anggaran Rp9,8 miliar
4. Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur Rp983 juta
5. Peningkatan Jalan Poros Tanjung Manggus Desa Bandar Agung dengan anggaran Rp4,9 miliar
6. Peningkatan Jalan Panai Makmur-Guna Makmur dengan anggaran Rp4,9 miliar
7. Peningkatan Jalan Unit 16 Kedaton Timur dengan anggaran Rp4,9 miliar
8. Peningkatan Jalan Letnan Muda MCD Juned dengan anggaran Rp4,8 miliar
9. Peningkatan Jalan Makarti Tama dengan anggaran Rp3,9 miliar