Home Megapolitan Satpol PP Tertibkan PKL di Kawasan Pasar Lama dan Pasar Sipon Tangerang
Megapolitan

Satpol PP Tertibkan PKL di Kawasan Pasar Lama dan Pasar Sipon Tangerang

Bagikan
Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Pasar Sipon Tangerang. (Rikhi Ferdian)
Bagikan

finnews.id – Satpol PP Kota Tangerang kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKl) yang biasa berjualan di kawasan Pasar Anyar dan Pasar Sipon Kota Tangerang.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menuturkan, penertiban lanjutan ini dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018.

Yang mana, penertiban menyasar para pedagang kaki lima yang dinilai mengganggu ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Kami melakukan penertiban ini dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi semua kalangan masyarakat. Lewat penertiban kemarin, area pasar jadi lebih tertata, aman dan nyaman untuk dikunjungi,” ujarnya, Jumat 11 April 2025.

Satpol PP Kota Tangerang memastikan, penertiban dilakukan di titik-titik lokasi yang selama ini digunakan sebagai tempat berdagang liar.

Tidak hanya itu, Satpol PP Kota Tangerang juga memastikan penertiban berjalan lancar dengan pendekatan yang humanis.

“Tidak hanya penertiban, kami juga memberikan sosialisasi yang edukatif untuk meningkatkan kesadaran agar penyalahgunaan fasilitas umum ini dapat diminimalkan lagi,” kata dia.

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Upaya Kurangi Risiko Kecelakaan di Perlintasan Kereta, DKI Akan Bangun 2 Flyover Baru 

finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan pembangunan dua jalan layang baru...

Megapolitan

Pramono Gelar Town Hall PPSU, Dorong Kinerja Lebih Profesional dan Transparan

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menggelar forum town hall meeting...

Megapolitan

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Rapat Khusus Atasi Ledakan Ikan Sapu-Sapu

finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggelar rapat khusus dalam waktu...

Megapolitan

Warga Diminta Setop Kasih Uang ke Jukir Liar di Blok M!

finnews.id – Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran mengimbau...