Home News Dokter PPDS Unpad Bius Korban Lewat Infus Sebelum Lakukan Aksinya
News

Dokter PPDS Unpad Bius Korban Lewat Infus Sebelum Lakukan Aksinya

Bagikan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Polisi Hendra Rochmawan saat ungkap kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Polisi Hendra Rochmawan saat ungkap kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)
Bagikan

finnews.id – Aparat kepolisian mengungkapkan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran berinisial PAP (31) yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan, melakukan aksinya saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah disuntik cairan bius melalui selang infus.

“Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025. Pelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di Gedung MCHC RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung. Di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian,” kata Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan di Bandung, Rabu.

Hendra menjelaskan tersangka PAP diketahui menyuntikkan cairan melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Akibatnya, korban mengaku merasa pusing dan tidak sadarkan diri.

Ia menambahkan peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis. Tersangka meminta korban melakukan transfusi darah sendirian dan tidak ditemani keluarganya.

“Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tubuhnya yang terkena air,” katanya.

Hendra mengatakan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Direktorat Reskrimum Polda Jabar.

Polisi telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk korban, ibu dan adik korban, beberapa perawat, dokter, serta pegawai rumah sakit lainnya.

Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan PAP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tambah Hendra.

Ia juga menambahkan penyidik saat ini sedang mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan adanya kelainan perilaku seksual yang akan diperkuat melalui pemeriksaan psikologi forensik.

Bagikan
Artikel Terkait
Kunjungan Presiden Prabowo Sumatera Barat
News

Percepat Pemulihan Pasca-Bencana, Presiden Prabowo Tinjau Tiga Kabupaten Terdampak di Sumatera Barat

Finnews.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menunjukkan komitmen serius dalam percepatan...

Jemaah Haji Indonesia.
News

Kampung Haji RI di Mekkah Terbuka untuk WNA, Tapi Utamakan Jemaah Indonesia

finnews.id – Pembangunan Kampung Haji di Arab Saudi akan memprioritaskan jamaah haji...

News

Pemerintah Resmi Beli Hotel di Mekkah, Bisa Tampung 4.383 Jemaah

finnews.id – Untuk mewujudkan kawasan hunian jamaah haji Indonesia di Mekah, Arab...

ilustrasi
News

Wamenag: Pemerintah Siapkan Belasan Triliun untuk Guru Keagamaan di Tahun 2026

finnews.id – Untuk menyelesaikan persoalan mendasar guru keagamaan, yang dinilai sebagai investasi...