finnews.id – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyarankan Istri Ridwan Kamil, Atalia Praratya menempuh jalur hukum atas kasus dugaan perselingkuhan suaminya dengan selebgram Lisa Mariana.
Hotman Paris mengatakan, bahwa dalam hukum Indonesia, perzinahan merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum jika ada laporan dari pihak yang dirugikan, dalam hal ini Atalia Praratya.
“Ada cara yang lebih efektif, kalau istri sah mau, kalau tega. Buat laporan perzinahan ke polisi, di mana terpaksa yang dilaporkan adalah si cewek maupun suaminya,” jelas Hotman di akun Instagram pribadinya.
Hotman menuturkan, upaya hukum yang dilakukan istri sah bisa menjadi salah satu pilihan tawar-menawar dengan pihak wanita ketiga agar tak kembali mengganggu rumah tangga.
“Setidaknya itu bisa dipakai sebagai bargaining power untuk berdamai, sehingga si cewek itu mau diam, tidak lagi mengejar-ngejar suaminya,” kata Hotman.
“Tapi ada kemungkinan kasus terus berlanjut,” pungkasnya.
Meski begitu, Hotman enggan menyimpulkan jika anak yang ada di Lisa Mariana adalah anak Ridwan Kamil.
“Saya tidak dalam posisi untuk menyimpulkan, apakah benar itu anak biologis RK, apakah benar mereka ada hubungan cinta,” kata Hotman
“Saya hanya membahas soal aspek hukum, bagaimana upaya perlawanan yang dapat dilakukan istri sah terhadap wanita yang terus-terusan memburu suaminya, meminta pertanggungjawaban,” sambungnya.
Hotman mengatakan, para istri sah yang rumah tangganya sedang diuji wanita ketiga, bisa melaporkan dugaan perselingkuhan menggunakan pasal perzinahan.
Ia menjelaskan, berdasarkan pasal perzinahan, istri sah melaporkan suami dan perempuan ketiga. (Hasyim/dsw)