Home News Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim Polri, Kenapa?
News

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim Polri, Kenapa?

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikkan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang dengan tersangka Kades Kohod, Arsin cs ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Kenapa?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, dalam pengembalian berkas itu disertai dengan petunjuk yang harus dilengkapi oleh Bareskrim Polri dalam waktu 14 hari. Petunjuk itu yakni adanya indikasi korupsi dalam perkara tersebut.

“Pengembalian berkas ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3), dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP guna dilengkapi dalam jangka waktu 14 hari,” kata Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu 28 Maret 2025.

Mantan Kajati Papua Barat ini mengungkapkan, berkas tersebut dikembalikan karena jaksa penuntut umum (JPU) menemukan potensi kerugian negara dan kerugian perekonomian. Sehingga, sambungnya, tidak cukup jika dibahas hanya di ranah pemalsuan dokumen.

“Ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal. Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Harli.

Maka itu, kata dia, JPU memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi.

“Koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menangani kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait dengan penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari pemeriksaan, didapatkan informasi bahwa area pagar laut di Tangerang sudah memiliki SHGB dan SHM dengan rincian 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, sembilan bidang atas nama perseorangan serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.

Bagikan
Artikel Terkait
Harga BBM naik tajam Mei 2026. Solar Vivo tembus Rp30.890 per liter, sementara Pertamina juga lakukan penyesuaian harga.
News

Harga BBM Meledak! Solar Vivo Tembus Rp30 Ribu per Liter, Ini Daftar Lengkap Terbarunya

finnews.id – Kenaikan harga bahan bakar kembali bikin publik terkejut. Kali ini,...

News

Tragedi Argo Bromo Anggrek Terjadi Lagi, 4 Tewas di Grobogan

finnews.id – Kecelakaan tragis kembali melibatkan kereta api Argo Bromo Anggrek. Usai di...

News

BOM! Iuran BPJS Kesehatan Segera Naik

finnews.id – Kabar panas datang dari pemerintah: iuran BPJS Kesehatan berpotensi naik...

May Day 2026 di Monas dipadati 100 ribu buruh. Prabowo hadir naik Maung, suasana meriah dan penuh aspirasi pekerja.
News

May Day 2026, Dari Cikarang ke Jakarta: Monas Jadi Pusat Ledakan Aspirasi 2026

finnews.id – Gelombang manusia bergerak dari Cikarang menuju jantung ibu kota. Sebanyak 18.860...