Home News KPK Belum Geser 11 Mobil dari Ketum PP Japto ke Rupbasan, Kenapa?
News

KPK Belum Geser 11 Mobil dari Ketum PP Japto ke Rupbasan, Kenapa?

Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno.

Bagikan
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno. Image (Istimewa).
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW) pada Selasa 4 Februari 2025. Dari penggeledahan rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, KPK menyita 11 mobil dan miliaran uang.

Meski demikian, 11 mobil itu belum bisa dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur. Kenapa?

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan, pihaknya mendapat kendala teknis sehingga belum bisa memindahkan 11 mobil milik Japto.

“Bahwa pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala secara teknis yang belum memungkinkan untuk dilakukan pergeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan,” kata Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin 10 Februari 2025.

Maka itu, kata Tessa, kendaraan itu masih bisa digunakan oleh pemiliknya hingga waktu mobil tersebut bisa digeser ke Rupbasan.

“Untuk itu, berdasarkan aturan yang berlaku, barang bukti dimaksud dipinjam pakaikan sementara kepada penguasa barang sampai dengan waktunya digeser ke Rupbasan,” kata Tessa.

Tessa mengatakan, mobil-mobil yang disita KPK terdiri dari berbagai merek. Di antaranya terdapat mobil Mercedes-Benz (Mercy) hingga Jeep Rubicon.

“Penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dengan beragam jenis, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki,” kata Tessa.

Tessa menjelaskan, dengan catatan yakni penguasa barang dalam hal ini Japto diwajibkan untuk menjaga keutuhan barang bukti tersebut sebagaimana pada saat dilakukan penyitaan. Termasuk, kata dia, tidak memindahtangankan dan menjual sampai dengan diserahkan kembali kepada penyidik untuk digeser ke Rupbasan.

Sementara saat dikonfirmasi soal kendala non-teknis, Tessa menyampaikan tak ada permasalahan yang dihadapi tim penyidik saat melakukan penggeledahan dan penyitaan.

Bagikan
Artikel Terkait
Menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
News

Target Juni 2026, Pemerintah Siap Terbitkan Panda Bond untuk Perkuat APBN

finnews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penerbitan surat utang global...

News

Aturan Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta 2026: Simak dengan Teliti Penjelasan Lengkapnya!

finnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan kabar baik bagi...

News

Pabrik Baja Krakatau Osaka Steel Tutup, 170 Pekerja Terdampak

finnews.id – Kabar mengejutkan datang dari industri baja nasional. Osaka Steel Co...

News

MELEDAK! Subsidi Energi Tembus Rp118,7 Triliun di Awal 2026, Melonjak 266 Persen

finnews.id – Angka subsidi dan kompensasi energi Indonesia benar-benar “meledak” di awal 2026....