finnews.id – Polda Metro Jaya akan menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro cs. Sidang kode etik itu digelar pada pekan depan.
“Kami rencanakan (sidang kode etik) minggu depan,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 1 Februari 2025.
Radjo mengatakan, sidang itu bakal digelar dalam dugaan kasus pemerasan oleh AKBP Bintoro cs.
“Untuk selanjutnya bisa ke Kabid Humas,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan diduga dilakukan mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro cs bakal ditindak tegas.
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim pihaknya bakal menindak tegas apabila ada pelanggaran. Dalam kasus ini akan ditindak Bidang Propam Polda Metro Jaya.
“Kemarin kan sudah dirilis Polda Metro, penanganan yang dirilis Polda Metro saya rasa udah jelas lah, kita tindak tegas semua siapa yang melanggar,” katanya kepada wartawan, Jumat 31 Januari 2025.
Sementara mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro diduga menerima uang Rp140 juta dari pihak Arif Nugroho (AN).
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan AKBP Bintoro menerima uang itu untuk penangguhan penahanan Arif Nugroho.
“Kenyataannya AKBP Bintoro berdasarkan hasil informasi yang didapat oleh IPW itu hanya mendapatkan Rp140 juta untuk status penangguhan penahanan,” bebernya.
“Bukan Rp20 miliar, bukan Rp17 miliar, bukan Rp5 miliar, hanya Rp140 juta untuk penangguhan penahanan. Jadi dugaan saya nama polisi ini dicatut oleh advokat Evelin yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh advokat Evelin,” lanjutnya.
Kemudian, mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat ini menjalani penempatan khusus (Patsus).Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap mengatakan Bintoro saat ini telah dipatsus.
“Betul sudah (Dipatsus),” katanya kepada wartawan, Selasa 28 Januari 2025.
Kemudian yang bersangkutan kini berada di Paminal.
“Kami sudah tangani dari hari Sabtu kemarin yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan di paminal PMJ,” tuturnya.
Diketahui, dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menjadi sorotan publik.
Kasus ini bermula dari sebuah tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan yang berujung pada kematian korban di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam kasus tersebut, Bintoro diduga meminta uang senilai Rp20 miliar untuk menghentikan proses hukum yang melibatkan anak bos Klinik Prodia.Bintoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan mengaku telah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan ini.
Namun, ia membantah tuduhan tersebut dan menganggapnya sebagai fitnah yang tidak benar.
“Tudingan itu fitnah dan mengada-ada,” kata Bintoro saat memberikan klarifikasi, Minggu 26 Januari 2025.
(Raf)