Home News Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan Anak Diserahkan ke Kejari
News

Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan Anak Diserahkan ke Kejari

Bagikan
HA anggota DPRD Singkawang diserahkan ke Kejari. (Antara)
Bagikan

finnews.id – Anggota DPRD Singkawang berinisial HA resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri Singkawang Kalimantan Barat, Jumat 31 Januari 2025.

HA yang baru dilantik sebagai anggota DPRD Kota Singkawang pada 2024 lalu itu, telah ditetapkan dan ditahan atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini dilaporkam sejak tahun 2023. AH kemudian jadi tersangka pada Februari 2024. Namun sejak saat itu dia tak ditahan hingga dilantik pada Oktober 2024.

Tersangka kini telah diserahkan oleh Polres Singkawang kepada Kejaksaan Negeri Singjawang pada Jumat kemarin untuk jalani proses persidangan.

“Pelimpahan ke Kejaksaan ini merupakan prosedur yang ada. Kita menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Singkawang,” kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu.

Polisi juga serahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka, pakaian korban serta hasil visum.

“Semua sudah terlampir dalam kelengkapan berkas penyerahan pada hari ini,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan, kondisi tersangka dalam keadaan sehat sehingga bisa dilaksanakan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Singkawang.

Atas perbuatannya, Polres Singkawang menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Singkawang, Nur Handayani didampingi Kasipidum Heri Susanto mengatakan pihaknya sudah menerima tahap II dari Polres Singkawang atas nama tersangka H Herman alias H Aman.

“Tersangka ini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 dan atau pasal huruf C UU RI No 12 tahun 2022,” katanya.

Selain terancam sangkaan pidana UU Perlindungan anak, tersangka juga dijerat UU tindak kekerasan seksual.

“Untuk selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Lapas Singkawang selama 20 hari. Namun sebelum 20 hari kita akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Singkawang,” ujarnya.

Dalam persidangan kelak, Kejaksaan Negeri Singkawang sudah menyiapkan sebanyak enam Jaksa Penuntut Umum.

Bagikan
Artikel Terkait
BNN musnahkan ratusan kilogram barang bukti narkotika.
News

BNN Musnahkah 300 Kg Barbuk Narkotika dari Kasus Periode Oktober-Desember

finnews.id – Ratusan kilogram narkotika berhasil disita Badan Narkotika Nasional (BNN) sepanjang...

TNI AU kerahkan helicopter untuk salurkan bantuan pada warga Aceh.
News

Salurkan Bantuan pada Warga Aceh, Helikopter TNI AU Mendarat di Aliran Sungai

finnews.id – Upaya maksimal terus dilakukan TNI untuk mendistribusikan bantuan pada warga...

Dapur umum BSN di Aceh
News

BSN Siapkan Dapur Umum di Aceh

BANK Syariah Nasional (BSN) ikut serta menurunkan relawan untuk membantu masyarakat Aceh...

News

Potensi Bibit Siklon, BMKG Peringatkan Waspada Cuaca Ekstrem di Jawa hingga NTT!

finnews.id – Bibit Siklon 93S adalah sebuah gangguan atmosfer atau sistem tekanan rendah...