Home Megapolitan Polisi Tangkap Pria yang Viral Banting Bayi Usia 1 Tahun di Tangerang
Megapolitan

Polisi Tangkap Pria yang Viral Banting Bayi Usia 1 Tahun di Tangerang

Bagikan
Viral pria banting bayi. (Ist)
Bagikan

finnews.id — Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya melalui unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim menangkap pria berinisial IA (25) pelaku kekerasan terhadap bayi setelah dilaporkan ibu kandungnya.

Aksi keji pelaku yang membanting balita perempuan berusia 1 tahun 11 bulan terekam kamera pengawas (CCTV) warga. Video itu beredar di media sosial dan viral di mana-mana.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa itu terjadi di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Pihaknya langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dirumahnya setelah mendapat rekaman CCTV dan laporan dari orang tuanya.

“Benar Pelaku berinisial IA telah kami amankan dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya kepada awak media, Jumat, 31 Januari 2025.

Motif sementara, kata Zain, pelaku kesal karena anak tersebut terus menangis di sepeda motor yang digunakan pada saat diajak keliling perumahan.

“Perbuatan pelaku terekam di Video CCTV dan beredar di kalangan masyarakat,” tuturnya.

Kapolres juga membenarkan bahwa pelaku merupakan seorang guru sekolah dasar (SD) swasta dan menjadi guru kakak korban di sekolahnya.

Guru tersebut datang ke rumah orang tua korban untuk pembicaraan menjadi guru mengaji anaknya, pada saat itulah korban bertemu denga pelaku dan diajak jalan-jalan keliling komplek perumahan.

Orang tua korban baru mengetahui insiden ini setelah rekaman CCTV tersebar luas dan diberitahu oleh tetangganya yang melihat kejadian kekerasan tersebut.

“Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Kasusnya di tangani unit PPA. Tentu kami (Polisi) prihatin atas terjadinya peristiwa itu, dilakukan oleh orang dewasa (guru) yang harusnya menjadi pelindung bagi anak-anak,” urainya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara. (Candra/dsw).

Bagikan
Artikel Terkait
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Megapolitan

Pramono: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Persyaratan Kelaikan Bangunan

finnews.id – Terdapat sekitar 10 dari 3.500 gedung yang telah diperiksa di...

Gen Z Ditantang Cari Solusi Macet & Sampah Jakarta, Hadiahnya ke New York atau Beijing
Megapolitan

SIAPA BERANI! Gen Z Ditantang Cari Solusi Macet & Sampah Jakarta, Hadiahnya ke New York atau Beijing

Finnews.id – Pemprov DKI Jakarta melibatkan Generasi Z dalam mencari solusi nyata...

ilustrasi
Megapolitan

Warga DKI Waspada! BMKG Rilis Peringatan Dini Angin Kencang di Perairan Jakarta

finnews.id – Warga Jakarta yang tinggal di wilayah rawan diminta untuk meningkatkan...

3 Titik Kemacetan di Jalur Puncak Bogor
Megapolitan

Catat! Ini 3 Titik Kemacetan Jalur Puncak Saat Libur Nataru dan Langkah Antisipasinya

finnews.id – Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) kembali menjadi momen padat...