Home News Kemenkum Pastikan Paulus Tannos Masih Warga Negara Indonesia
News

Kemenkum Pastikan Paulus Tannos Masih Warga Negara Indonesia

Bagikan
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Bagikan

finnews.id – Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia memastikan buronan kasus e-KTP di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos masih berstatus warga negara Indonesia (WNI). Walaupun Paulus mengaku memiliki paspor diplomatik Guinea Bissau.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Andi Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers yang digelar, Rabu 29 Januari 2025. Dia mengatakan, terkait dengan status kewarganegaraan Paulus Tannos, pihaknya masih mengikuti prosedur yang berlaku.

“Prinsipnya Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal, satu kewarganegaraan,” katanya kepada wartawan, di Gedung Kemenkum, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Andi mengatakan, meskipun Tannos memiliki paspor negara sahabat, status kewarganegaraan Indonesia miliknya tidak bisa dicabut secara otomatis.

“Berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis,” jelas Andi.

Dia menjelaskan, Tannos yang diketahui juga dikenal dengan nama Tji Tian Pocek, sempat mengajukan permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Namun, Andi mengatakan, hingga saat ini, permohonan tersebut belum dilengkapi dengan dokumen yang dibutuhkan.

“Ada dua kali permohonan yang dia ajukan, tapi hingga kini dokumennya belum lengkap,” jelas Andi.

Oleh karena itu, Andi menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang ada, status Paulus Tannos tetap sebagai WNI hingga semua proses administrasi terkait kewarganegaraan selesai.

“Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tji Tian Pocek masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia,” ujar Andi.

Tannos sendiri tercatat masih menggunakan paspor dengan nama Tji Tian Pocek hingga 2018, meskipun telah melakukan dua kali perubahan nama.

Pihak Kemenkum memastikan bahwa proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia akan segera dilakukan.

Dalam hal ini, pihaknya bekerja sama dengan lembaga terkait untuk menyelesaikan kasus yang tengah menjerat Tannos, yang merupakan bagian dari skandal korupsi e-KTP yang besar.

Sebelumnya, Paulus Tannos, yang telah lama menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berhasil ditangkap oleh otoritas Singapura pada 17 Januari 2025.

Penangkapan ini dilakukan oleh lembaga anti-korupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), setelah proses pencarian yang intensif.

(Faj)

Bagikan
Artikel Terkait
Mati Listrik di Spanyol & Portugal: 15 GW Hilang, Pemulihan Target Selasa
News

Mati Listrik di Spanyol & Portugal: 15 GW Hilang, Pemulihan Target Selasa

finnews.id – Senin (28/4/2025) siang waktu setempat, sebagian besar wilayah Spanyol dan...

Harga BBM Hari Ini, Pertamina, Shell, BP & Vivo Tetap Stabil per 29 April 2025
News

Harga BBM Hari Ini: Pertamina, Shell, BP & Vivo Tetap Stabil per 29 April 2025

finnews.id – Per Selasa, 29 April 2025, empat merek bahan bakar minyak...

News

Alasan Prabowo Sambutan Tertutup di Acara Danantara-BUMN karena Negur Direksi

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto memilih untuk menyampaikan sambutannya secara tertutup dalam...

Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Dunia Saat Beri Sambutan di Velodrome Jakarta Timur
News

Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Dunia Saat Beri Sambutan di Velodrome Jakarta Timur

finnews.id – Brando Susanto, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi...