finnews.id – Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, 123 orang menteri, wakil menteri (wamen), dan kepala lembaga setingkat menteri di Kabinet Merah Putih (KMP) telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Kini data LHKPN itu tengah diverifikasi.
“Dari Kabinet Merah Putih ini ada 124 orang yang masuk golongan sebagai penyelenggara negara jadi harus menyampaikan laporan hartanya,” kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
Pahala menuturkan, 52 Menteri/Kepala Lembaga setingkat menteri dan 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga setingkat Menteri. Kemudian, kata dia, ada 15 yang tergolong utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus. Sehingga total keseluruhan 124 orang.
Dari total 124 orang, satu orang baru dilantik pada 6 Desember 2024 atas nama Tina Talisa sebagai Staf Khusus Wakil Presiden. Pahala mengatakan, batas waktu Tina untuk melapor hingga tiga bulan ke depan sejak 6 Desember 2024 atau pada bulan Maret 2025.
“Dari 124 ini, 123-nya sudah dilantik 21 Oktober makanya jatuh temponya sekarang,” terangnya.
“Nah satu dilantiknya 6 Desember, jadi yang satu jatuh temponya 6 Desember plus tiga bulan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pahala menjelaskan, 65 orang yang sebelumnya sudah menjabat sebagai Penyelenggara Negara yang disebut golongan reguler. Mereka akan melaporkan harta kekayaannya kembali dengan tempo paling lambat 31 Maret 2025.
“Kalau dia dulu menteri sudah menyampaikan laporan harta, dia masuk golongan reguler. Dia masuk lagi melaporkan hartanya paling lambat 31 Maret tahun ini. Itu ada 65 orang,” tuturnya.
Sementara, 58 orang yang belum pernah menjabat sebagai Penyelenggara Negara wajib melapor dan batasnya pada hari ini, Selasa 21 Januari 2025.
“58 ini belum pernah menyampaikan sama sekali. 58 plus satu, yang satu itu Tina Talisa. Itu 58 yang 21 Januari,” ujarnya.
Kemudian, kata Pahala, setelah para anggota Kabinet Merah Putih melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi sebelum tayang di e-annoucement yang dapat diakses masyarakat lewat laman https://elhkpn.kpk.go.id.
(Ayu)