Home News KPK Akui Tidak Ragu-Ragu Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Harun Masiku
News

KPK Akui Tidak Ragu-Ragu Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Harun Masiku

Bagikan
Juru Bicara KPK Tessa Mahendra (Ayu/dsw)
Bagikan

finnews.id- Juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bahwa lembaganya tidak menutup kemungkinan akan menambah tersangka baru di kasus Harun Masiku yang kini telah menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristianto sebagai tersangka.

Jubir KPK, Tessa Mahardika mengatakan, jika ada bukti-bukti terbaru maka pihaknya bisa saja menetapkan tersangka baru.

“Saya pikir kalau alat buktinya sudah ada, penyidik juga tidak akan ragu-ragu untuk melaporkan perkembangan penyidikannya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Sabtu, 18 Januari 2025.

“Namun kembali lagi, di KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka itu betul-betul membutuhkan bukti yang firm, bukti yang memiliki keyakinan,” lanjut Tessa.

Ia menjelaskan, KPK dalam menetapkan tersangka dipastikan dilakukan dengan pertimbangan yang matang.

Setidaknya, opsi itu harus diketahui jaksa yang akan membawa kasusnya ke persidangan.

“Tidak hanya penyidik, namun juga jaksa penuntut umum yang ada di KPK yang mana nanti mereka akan menyidangkan perkara tersebut, sehingga pada saat perkara itu naik dan dilimpahkan ke persidangan,” jelas Tessa.

Beberapa minggu ini, tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dengan tersangka Hasto Kristiyanto.

Saksi-saksi tersebut adalah Komisioner KPU Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasona H.Laoly hingga mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus ini, Ronald Paul Sinyal, dan terbaru ada Anggota DPR Fraksi PDIP, Maria Lestari.

KPK juga telah memeriksa Hasto selama 3,5 jam. Namun, usai pemeriksaan Hasto bungkam, pernyataan hanya disampaikan oleh Kuasa Hukum yang menemaninya pemeriksaan, Maqdir Ismail.

Tak terima dengan statusnya sebagai tersangka, Hasto menggugat KPK lewat praperadilan.

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

Bagikan
Artikel Terkait
Jemaah Haji Indonesia.
News

Kampung Haji RI di Mekkah Terbuka untuk WNA, Tapi Utamakan Jemaah Indonesia

finnews.id – Pembangunan Kampung Haji di Arab Saudi akan memprioritaskan jamaah haji...

News

Pemerintah Resmi Beli Hotel di Mekkah, Bisa Tampung 4.383 Jemaah

finnews.id – Untuk mewujudkan kawasan hunian jamaah haji Indonesia di Mekah, Arab...

ilustrasi
News

Wamenag: Pemerintah Siapkan Belasan Triliun untuk Guru Keagamaan di Tahun 2026

finnews.id – Untuk menyelesaikan persoalan mendasar guru keagamaan, yang dinilai sebagai investasi...

News

Upaya Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji, Kemenhaj Teken PKS dengan Garuda Indonesia

finnews.id – Untuk menjamin keberlanjutan layanan transportasi udara haji yang aman, nyaman,...