finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Surat pengunduran diri tersebut telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan keputusan itu diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Sabtu, 11 Juli 2026.
Anang menegaskan Kejaksaan Agung menghormati langkah yang diambil Febrie. Ia juga memastikan pergantian pimpinan di bidang tindak pidana khusus tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ia turut mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutur Anang.
Sebelum pengunduran dirinya diumumkan, Febrie sempat memberikan penjelasan mengenai penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor.