Dalam keterangannya, Febrie membenarkan bahwa rumah yang menjadi lokasi penggeledahan merupakan kediaman pribadinya. Ia juga menegaskan riwayat kepemilikan rumah tersebut dapat ditelusuri.

“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2026 siang.

Terkait penyitaan uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram dari lokasi penggeledahan, Febrie menyatakan siap memberikan penjelasan. Namun, ia menegaskan seluruh klarifikasi akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” pungkas Febrie. *