Finnews.id – LIFESTYLE Jika berbicara perihal kasus korupsi di negara tercinta, Indonesia seolah tak mengenal ujung pangkalnya.
Lantas bagaimana sebaiknya cara terbaik membongkar “dedengkot” dan akar dari salah satu kasus pelanggaran HAM ini?
Dalam upaya anggota tindak pidana korupsi yang merusak sistematik, berbagai terobosan metode penyidikan sering kali mengemuka ke publik.
Salah satu wacana yang cukup menarik perhatian adalah pemanfaatan metode hipnotis forensik (hipnosis forensik ) untuk menggali informasi tersembunyi, melacak aliran dana ( asset recovery ), hingga mengejar pengakuan dari para tersangka atau saksi kunci.
Namun, di tengah kecanggihan ilmu psikologi modern ini, muncul pertanyaan krusial:
Bagaimana legalitas menyebarkan korupsi dengan metode hipnotis di dalam sistem hukum positif Indonesia?
Secara garis besar, meskipun hipnotis dapat membantu memulihkan ingatan seseorang ( hypermnesia ), penerapannya sebagai alat pembuktian di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) menangani benturan regulasi yang sangat ketat.
Benturan KUHAP: Mengapa Hasil Hipnotis Tidak Sah sebagai Alat Bukti
Di Indonesia, sistem pembuktian pidana menganut asas negatief wettelijk stelsel (pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif). Artinya, hakim hanya boleh menjatuhkan pidana jika terdapat kurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi.
Berikut adalah alasan yuridis mengapa metode hipnotis tidak memiliki legalitas formal di pengadilan:
1. Melanggar Asas Non-Self-Incrimination dan Kebebasan Kehendak
Hukum acara pidana kita menjamin hak untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri ( privilege Against self-incrimination ). Pasal 117 ayat (1) KUHAP secara tegas menyatakan bahwa keterangan tersangka atau Saksi harus diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan dalam bentuk apa pun . Saat seseorang berada di bawah pengaruh hipnotis, kesadaran dan kebebasan kehendaknya mengalami distorsi, sehingga keterangan yang keluar dinilai cacat hukum karena tidak diberikan secara sadar dan sukarela.
2. Tidak Terdaftar dalam Alat Bukti Sah (Pasal 184 KUHAP)
Pasal 184 ayat (1) KUHAP membatasi alat bukti yang sah hanya pada lima hal: Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, dan Keterangan Terdakwa. Rekaman atau catatan hasil interogasi hipnotis tidak dapat dipecah ke dalam salah satu poin tersebut. Informasi yang digali dari alam bawah sadar tidak diakui sebagai fakta hukum primer karena rentan terhadap bias konselor, transmisi memori ( memori palsu ), atau sugesti dari ahli hipnoterapi.
3. Keandalan Ilmiah yang Masih Dipertanyakan ( Standar Penerimaan )
Dalam dunia hukum modern, metode ilmiah yang dibawa ke pengadilan harus lolos uji reliabilitas. Hipnotis berbeda dengan tes DNA atau uji ringkasan ( detektor kebohongan ) yang berdasarkan respons fisiologis terukur. Tingkat keberhasilan hipnotis sangat subjektif dan tidak ada jaminan bahwa seseorang yang dihipnotis pasti mengatakan kebenaran; mereka bisa saja mengigau, berbaring di bawah sadar, atau sekadar mengikuti arahan sang pemandu.
Peran Alternatif: Hanya Sebagai Alat Investigasi
Meski ditolak mentah-mentah sebagai alat bukti di konferensi, apakah hipnotis sama sekali tidak berguna?