Jawabannya: Tetap bisa digunakan, tetapi sebatas alat bantu penyelidikan ( investigative tool ) .

Penyidik ​​dapat menggunakan hipnotis forensik untuk membantu Saksi yang mengalami trauma atau ingatannya agar bisa mengingat kembali detail penting, seperti nomor rekening, dokumen yang ditandatangani, atau wajah oknum yang terlibat.

Namun ingat, hasil dari hipnotis itu sendiri tidak boleh dibawa ke meja hijau.
Penyidik ​​harus menggunakan informasi dari hasil hipnotis tersebut untuk mencari alat bukti fisik yang nyata—seperti dokumen korupsi, saksi lain, atau aset tersembunyi—yang nantinya dialihkan menjadi alat bukti sah sesuai koridor hukum yang berlaku.