finnews.id – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan batu bara.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan prinsip Polri Presisi, yaitu prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta independen.
“Siapapun yang terlibat dalam korupsi batubara harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Habiburokhman di Jakarta, Kamis.
Habiburokhman menilai dugaan korupsi pengadaan batu bara tidak hanya menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak luas terhadap masyarakat. Ia menyebut kasus tersebut turut memicu terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah yang mengganggu aktivitas warga.
Sebelumnya, tim gabungan Polri bersama Polda Metro Jaya menggelar penggeledahan di sebuah kafe yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu 8 Juli 2026.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah uang dalam mata uang asing yang masih dalam proses penghitungan serta berbagai dokumen yang dinilai penting untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi, yakni pengadaan batu bara yang diduga menyebabkan blackout atau pemadaman listrik total oleh PLN, kasus PT Asabri, serta PT Krakatau Steel.
“Memang terselubung di balik satu lemari, ada suatu brankas dan ini sudah dibuka. Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis, dalam mata uang Singapore Dollar dan US Dollar,” katanya.
Selain lokasi di Cipete, aparat kepolisian juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat lainnya. Secara keseluruhan, penyidik telah menggeledah 12 lokasi berbeda yang berada di Jakarta dan wilayah sekitarnya sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus tersebut. *