finnews.id – Kasus perburuan satwa dilindungi kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, dugaan perburuan burung cucak ijo liar mencuat setelah seorang warganet melaporkan aktivitas tersebut melalui Facebook Mongabay Indonesia.
Laporan tersebut menyertakan sebuah video yang diduga direkam di wilayah Riau. Dalam video itu, terlihat sejumlah burung cucak ijo hasil tangkapan alam yang ditawarkan untuk dijual dengan keterangan harga “400k”.
Tak hanya itu, akun yang diduga milik pelaku juga beberapa kali mengunggah konten aktivitas berburu di kawasan hutan.
Cucak Ijo Sudah Berstatus Satwa Dilindungi Sejak 2019
Banyak orang mungkin belum menyadari bahwa burung cucak ijo (Chloropsis sonnerati) telah berstatus sebagai satwa yang dilindungi.
Pemerintah menetapkan perlindungan terhadap spesies ini sejak 21 Januari 2019 melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.106/2018.
Perlindungan tersebut bukan tanpa alasan. Populasi cucak ijo terus mengalami penurunan akibat dua ancaman besar, yakni deforestasi yang mengurangi habitat alaminya serta tingginya angka perburuan liar untuk memenuhi permintaan pasar, khususnya kebutuhan lomba burung berkicau.
Jika kondisi tersebut terus berlangsung, keberadaan cucak ijo di alam akan semakin terancam. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kelestarian satwa ini.
Cara Sederhana Ikut Melindungi Satwa Dilindungi
Menjaga kelestarian satwa liar bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau lembaga konservasi. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah semakin maraknya perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi.
Berikut beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan.
1. Tingkatkan Kesadaran tentang Pentingnya Konservasi
Langkah pertama dimulai dengan memahami pentingnya konservasi satwa liar. Pengetahuan tersebut bisa diperoleh melalui berbagai cara, mulai dari membaca artikel, mengikuti seminar lingkungan, hingga berpartisipasi dalam penyuluhan di komunitas.