Finnews.id – Viral Data Pengadaan DPMPTSP daerah Lampung Barat menjadi sorotan publik.

Penyebabnya adalah ditemukannya anggaran sebesar Rp30.042.000 hanya untuk pembelian 9 penghapus pensil pada Tahun Anggaran 2026.

Hal ini dikutip Redaksi dari pemberitaan di media sosial pada, Kamis(18/6/2026). Informasi tersebut muncul dalam sistem pengadaan nasional INAPROC dan menggunakan metode E-Purchasing melalui E-Katalog.

Temuan anggaran itu disebut ditemukan pada Selasa, 16 Juni 2026.

Jumlah nominal tersebut menjadi bahan pertanyaan publik, apakah hal itu disebabkan adanya kesalahan input data dari bagian administrasi atau bukan.

Sebab jika dibagi per unit, nilainya dinilai tidak lazim.

Perlu diketahui sebelumnya, Data Pengadaan DPMPTSP adalah rincian informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan Pengadaan Barang dan Jasa yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Data ini memuat rincian paket pekerjaan, nilai anggaran, penyedia barang, hingga metode pembelian.

Secara umum, data pengadaan ini mencakup beberapa hal berikut:

  • Rencana Umum Pengadaan (RUP): Daftar kebutuhan barang/jasa yang akan dibeli instansi dalam satu tahun anggaran.
  • Metode Pengadaan: Meliputi tender, penunjukan langsung, atau e-purchasing (pembelian elektronik melalui sistem e-Katalog).
  • Rincian Spesifikasi: Jenis, jumlah, dan harga satuan barang/jasa yang dibeli.

Alasan Data Ini Penting

  • Transparansi & Akuntabilitas: Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik agar penggunaan dana APBN/APBD dapat diawasi oleh masyarakat.
  • Pemantauan Publik: Membantu memverifikasi kewajaran suatu harga pengadaan barang (seperti alat tulis kantor atau fasilitas dinas) dibandingkan dengan harga pasar yang berlaku.
  • Transisi Digital: Sebagian besar data pengadaan pemerintah saat ini tercatat dalam sistem INAPROC atau Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) guna mendukung Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).