Finnews.id – Lifestyle Memasuki periode pendidikan yang baru, Penerimaan Siswa Baru (PPDB) atau yang saat ini juga dikenal sebagai Sistem Pendaftaran Murid Baru (SPMB) terus menjadi topik yang banyak dicari oleh orang tua.

Pemerintah kembali membuka kesempatan pendaftaran ini untuk memberikan akses pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas dekat dengan kediaman mereka.

Tidak hanya itu, sistem PPDB Online untuk tahun ajaran 2026/2027 ini dibuat khusus untuk memudahkan siswa dari latar belakang ekonomi lemah, penyandang disabilitas, serta memberikan penghargaan kepada anak-anak berprestasi di tanah air.

Oleh karena itu, untuk menghindari kesalahan dan agar tidak ketinggalan jadwal, serta menghindari tindak penipuan siber dan kesalahan teknis yang dapat menggugurkan calon hak peserta didik, para orang tua diimbau untuk hanya mengakses portal digital resmi yang dikelola langsung oleh Dinas Pendidikan masing-masing wilayah.

Mari perhatikan syarat lengkap pendaftaran PPDB Online 2026 untuk jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK yang resmi terdaftar dari Pemerintah.

Alur Pendaftaran Umum

  1. Pengajuan Akun: Membuat akun di portal resmi dengan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan dokumen pendukung lainnya.
  2. Pra-Pendaftaran: Mengunggah nilai rapor dan sertifikat prestasi (jika mendaftar jalur prestasi) untuk diverifikasi.
  3. Pemilihan Sekolah: Memilih sekolah tujuan sesuai dengan persyaratan jalur yang dipilih.
  4. Pengumuman & Lapor Diri: Memantau hasil seleksi secara real-time dan melakukan lapor diri (daftar ulang) jika dinyatakan diterima.

Portal Resmi PPDB / SPMB Berdasarkan Wilayah

Anda dapat mengakses situs resmi berikut untuk melihat jadwal rinci, daya tampung sekolah, dan petunjuk teknis pelaksanaan:

1. Wilayah DKI Jakarta (Jakarta Pusat, Barat, Selatan, Timur, Utara)

Bagi calon siswa yang berdomisili di ibu kota, seluruh proses seleksi dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK negeri dilakukan secara lewati satu gerbang digital resmi milik Pemprov DKI Jakarta:

Situs Resmi: [https://ppdb.jakarta.go.id](https://ppdb.jakarta.go.id)

2. Wilayah BOGOR, DEPOK, DAN BEKASI (Bodebek – Provinsi Jawa Barat)

Untuk wilayah penyangga yang masuk ke dalam administrasi Provinsi Jawa Barat, pengelolaan PPDB komprehensif menjadi dua otoritas. Jenjang SD dan SMP dikelola oleh Pemerintah Kota/Kabupaten setempat, sedangkan jenjang SMA, SMK, dan SLB dikelola langsung oleh Disdik Provinsi: