Pemberian teguran simpatik ini tetap dipertahankan untuk situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, walaupun porsinya terbatas.

 

Sasaran Utama: Pengendara yang ‘Akal-akalan’ Hindari ETLE

 

Lebih lanjut, Aries memaparkan bahwa fokus penindakan dalam Operasi Patuh 2026 mengincar pelanggaran yang secara langsung menghambat efektivitas sistem ETLE. Kepolisian menengarai masih banyak pengendara yang mencoba berbuat curang untuk menghindari rekaman kamera tilang elektronik.

Oleh sebab itu, petugas akan menindak tegas pelanggaran terkait pelat nomor kendaraan (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB). Sasaran utamanya meliputi:

Pelat nomor kendaraan yang sengaja dicopot.

Pelat nomor yang tidak dipasang pada tempatnya.

Pelat nomor yang ditutup sebagian sehingga angka atau huruf tidak terbaca.

Pelat nomor yang dimodifikasi atau disamarkan menggunakan stiker maupun cat.

Menurut Aries, pelanggaran-pelanggaran semacam ini menjadi perhatian serius karena secara langsung mengganggu kinerja sistem pembacaan kamera ETLE dalam proses verifikasi data kendaraan.

 

Pelanggaran Lawan Arus Tetap Ditilang Manual

 

Meski ETLE menjadi tulang punggung operasi, kepolisian menegaskan tidak akan membiarkan pelanggaran kasat mata yang membahayakan nyawa. Pelanggaran berat seperti melawan arus lalu lintas akan tetap mendapatkan tindakan tegas berupa tilang konvensional atau manual oleh petugas yang berjaga di lapangan.

Melalui Operasi Patuh 2026 ini, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas secara signifikan. Kepolisian menargetkan penurunan angka kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan, serta terciptanya kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) yang lebih baik melalui integrasi langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum.

Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kesuksesan operasi ini dengan menjadi pengendara yang cerdas dan taat hukum.