finnews.id – Dicoretnya nama dari daftar penerima Bantuan Sosial (Bansos) 2026 sering membuat masyarakat panik dan bingung.
Apalagi jika merasa masih layak menerima bantuan seperti PKH, BPNT, atau program bansos lainnya.
Kabar baiknya, pemerintah menyediakan mekanisme sanggahan resmi bagi warga yang terdampak pencoretan. Jadi, Anda masih punya peluang untuk kembali terdaftar sebagai penerima bansos.
Artikel ini akan membahas cara mengajukan sanggahan bansos 2026 secara lengkap, mudah, dan sesuai prosedur resmi.
Kenapa Nama Bisa Dicoret dari Daftar Bansos?
Sebelum mengajukan sanggahan, penting untuk mengetahui penyebab umum pencoretan data bansos. Berikut beberapa alasannya:
- Data kependudukan tidak sinkron (NIK atau KK bermasalah)
- Kondisi ekonomi dianggap sudah membaik
- Tidak masuk kategori penerima berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan
- Tidak lolos verifikasi lapangan
- Data ganda atau tidak valid
Jika Anda merasa alasan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, Anda berhak mengajukan sanggahan.
1. Cara Sanggah Bansos 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos (Online)
Cara paling praktis adalah melalui aplikasi resmi Cek Bansos. Metode ini bisa dilakukan langsung dari ponsel tanpa harus keluar rumah.
Langkah-langkahnya:
1. Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos
2. Login menggunakan NIK sesuai KTP
3. Pilih menu “Usul dan Sanggah”
4. Klik opsi “Sanggahan”
5. Isi alasan sanggahan secara jelas dan jujur
6. Unggah dokumen pendukung, seperti:
- Foto KTP dan KK
- Surat Keterangan Tidak Mampu (jika ada)
- Foto kondisi rumah
- Surat keterangan RT/RW atau kelurahan
7. Kirim pengajuan
8. Simpan nomor registrasi untuk pengecekan status
Setelah dikirim, data Anda akan diverifikasi oleh petugas lapangan dan dinas terkait.
2. Cara Ajukan Sanggahan Bansos Secara Offline (Lewat RT/RW)
Jika kesulitan menggunakan aplikasi, Anda bisa mengajukan sanggahan secara langsung melalui aparat setempat.
Berikut tahapannya:
1. Datang ke RT/RW atau kantor kelurahan/desa
2. Sampaikan keperluan untuk mengajukan sanggahan bansos