“Tidak ada tenggang waktu perbaikan. Sepanjang mereka tidak laksanakan rekomendasi maka tidak bisa beroperasi. Meski begitu kami mengimbau pengelola SPPG segera menyelesaikan pengurusan SLHS dan pembangunan IPAL,” ujarnya.
Koordinasi dengan DLH dan Dinkes Diperlukan
Dalam proses pemenuhan standar, pengelola SPPG juga perlu berkoordinasi dengan instansi terkait. Untuk IPAL, mereka bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sementara untuk SLHS berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Langkah ini memastikan seluruh aspek teknis dan kesehatan terpenuhi sebelum operasional dilanjutkan.
Dampak ke Penerima Manfaat dan Tenaga Kerja
Dari total 203 SPPG yang beroperasi di Sulawesi Tengah, sebanyak 51 unit kini berstatus suspend. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada penerima manfaat program MBG seperti anak-anak, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui, tetapi juga pada tenaga kerja.
Setiap SPPG rata-rata melibatkan sekitar 47 relawan, sehingga penghentian sementara ini turut memengaruhi lapangan kerja yang tercipta dari program tersebut.
“Dalam satu SPPG rata-rata terdapat sekitar 47 relawan. Program ini memiliki efek berganda dalam membuka lapangan kerja, sehingga kepatuhan terhadap standar menjadi sangat penting,” ucapnya.