FINNEWS.CO.ID – Memiliki lebih dari satu kartu kredit memang terlihat praktis. Mulai dari promo diskon, cashback, hingga cicilan 0 persen sering kali menggoda untuk dimanfaatkan. Namun di balik itu, terlalu banyak kartu kredit justru bisa berubah menjadi beban finansial.

Iuran tahunan (annual fee) yang terus berjalan, godaan belanja impulsif, hingga tagihan yang menumpuk menjadi alasan kuat banyak orang akhirnya memilih menutup kartu kreditnya.

Sayangnya, menutup kartu kredit tidak sesederhana menggunting kartu lalu membuangnya. Banyak kasus nasabah merasa sudah menutup kartu, tetapi beberapa tahun kemudian justru ditagih kembali karena masih ada sisa kewajiban yang tertinggal yang sering disebut sebagai “tagihan hantu.”

Agar tidak mengalami hal serupa, penting memahami prosedur penutupan kartu kredit yang benar dan aman.

Alasan Finansial yang Tepat untuk Menutup Kartu Kredit

Sebelum buru-buru menutup kartu, pastikan keputusanmu didasari alasan yang logis secara finansial, seperti:

1. Jarang Digunakan

Jika kartu hanya aktif untuk membayar iuran tahunan tanpa pernah dipakai bertransaksi, jelas ini menjadi beban, bukan manfaat.

2. Beban Utang Tinggi

Menutup kartu bisa membantu fokus melunasi utang tanpa tergoda gali lubang tutup lubang.

3. Layanan Buruk

Mulai dari sistem bermasalah hingga call center sulit dihubungi, kualitas layanan juga jadi pertimbangan.

4. Persiapan Pengajuan KPR

Terlalu banyak fasilitas kredit aktif bisa memengaruhi penilaian bank saat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah.

7 Langkah Cara Menutup Kartu Kredit yang Benar

Agar proses penutupan aman dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, ikuti prosedur berikut.

1. Lunasi Semua Tagihan

Ini syarat mutlak. Pastikan seluruh kewajiban sudah dibayar, meliputi:

  • Pokok tagihan

  • Bunga

  • Denda keterlambatan

Saldo pada billing statement terakhir harus Rp0 sebelum pengajuan penutupan diproses.

2. Waspadai Bunga Berjalan & Biaya Materai

Meski tagihan bulan berjalan sudah lunas, bisa saja masih ada: