Home Megapolitan Anggota LMK RW 03 Grogol Utara Diduga Ancam Ketua RT dan RW, Dipanggil Lurah untuk Klarifikasi
Megapolitan

Anggota LMK RW 03 Grogol Utara Diduga Ancam Ketua RT dan RW, Dipanggil Lurah untuk Klarifikasi

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Seorang anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) RW 03 Grogol Utara, Jakarta Selatan, diduga membuat kegaduhan di lingkungan warga. Pria berinisial ARI disebut melakukan ancaman pembunuhan serta dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Peristiwa tersebut dipicu setelah ARI dikeluarkan dari grup WhatsApp RT setempat. Keputusan itu diambil karena yang bersangkutan dinilai kerap menyebarkan konten yang tidak layak di dalam grup warga.

Ancaman Disebut Disampaikan Lewat Voice Note

Pendiri Yayasan Kemandoran Tujuh Peduli Anak Yatim Piatu dan Dhuafa (KETUPAY), Achmad Ridwan, mengungkapkan bahwa ARI sempat mengirimkan pesan suara atau voice note berisi ancaman pembunuhan.

Ancaman Tersebut ditunjukan kepada ketua RT 05 Andi Hidayat dan ketua Rw 03 Nasrullah. Selain itu, ARI Juga disebut membuat status di media sosial yang di nilai merugikan Nama Baik Achmad Ridwan Pendiri Yayasan kemandoran tujuh peduli anak yatim piatu dan dhuafa (Ketupay).

“Seorang LMK sebagai mitra kelurahan yang seharusnya memberikan kesejukan malah sebaliknya, membuat gaduh di lingkungan RT,” kata Achmad Ridwan.

Dilaporkan ke Lurah untuk Pembinaan

Atas perbuatannya, ARI kemudian dilaporkan kepada Lurah Grogol Utara, Asep Ahmad Umar, untuk dilakukan pembinaan dan klarifikasi. Proses klarifikasi berlangsung di hadapan lurah dan turut dihadiri Babinsa serta sejumlah tokoh masyarakat.

Achmad Ridwan menjelaskan, banyak pihak yang merasa dirugikan, baik akibat dugaan pencemaran nama baik maupun ancaman pembunuhan tersebut.

“Semua pihak dipanggil untuk klarifikasi di hadapan lurah. Sangat disayangkan, sebagai mitra kelurahan, seorang LMK bisa bertindak tanpa dipikir panjang,” ujarnya.

Buat Pernyataan Tertulis dan Minta Maaf

Setelah dilakukan klarifikasi, ARI diminta untuk membuat pernyataan tertulis. Dalam surat tersebut, yang bersangkutan menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Saya yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya menyesali perbuatan yang telah menimbulkan kegaduhan dan merugikan pihak lain di lingkungan RW 03 Kelurahan Grogol Utara, Jakarta Selatan” demikian isi surat tersebut.

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Upaya Kurangi Risiko Kecelakaan di Perlintasan Kereta, DKI Akan Bangun 2 Flyover Baru 

finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan pembangunan dua jalan layang baru...

Megapolitan

Pramono Gelar Town Hall PPSU, Dorong Kinerja Lebih Profesional dan Transparan

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menggelar forum town hall meeting...

Megapolitan

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Rapat Khusus Atasi Ledakan Ikan Sapu-Sapu

finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggelar rapat khusus dalam waktu...

Megapolitan

Warga Diminta Setop Kasih Uang ke Jukir Liar di Blok M!

finnews.id – Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran mengimbau...