Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menambahkan perlindungan saksi dan korban saat ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses sistem peradilan pidana terpadu. Karena KUHP dan KUHAP mengatur secara jelas perlindungan saksi dan korban. “Selama ini kita ini seperti di luar proses peradilan,” ujarnya.
“Harapannya memang (dengan KUHP dan KUHAP baru) kita bisa memperkuat posisi dengan aparat penegak hukum karena bagaimanapun, peran LPSK sangat kuat di dalam penegakan hukum itu sendiri dan dalam proses pidana terpadu,” tutupnya.