Finnews.id – Penceramah kontroversial Bahar bin Smith kembali berurusan dengan hukum. Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota resmi menetapkan pria yang akrab disapa Habib Bahar tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi status hukum terbaru Bahar bin Smith. Penyidik telah melayangkan surat panggilan agar yang bersangkutan hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026 mendatang.
“Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada Bahar bin Smith untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Awaludin di Tangerang, Minggu 1 Februari 2026.
Kronologi Kejadian di Cipondoh
Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, Bahar bin Smith tengah menghadiri sebuah acara ceramah. Seorang anggota Banser mencoba mendekat ke arah Bahar dengan niat awal untuk bersalaman dan mendengarkan ceramah secara langsung.
Namun, upaya tersebut berujung petaka. Sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut justru menghadang sang anggota Banser. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan tertutup dan mendapatkan kekerasan fisik secara brutal hingga mengalami luka babak belur.
Penyidik menaikkan status Bahar bin Smith dari terlapor menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara berdasarkan laporan polisi yang masuk sejak 22 September 2025. Penetapan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 Januari 2026.
Ancaman Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, polisi menerapkan pasal yang cukup berat terhadap Bahar bin Smith. Ia disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Penyertaan Pasal 365 KUHP biasanya mengindikasikan adanya dugaan perampasan barang milik korban saat aksi kekerasan terjadi di lokasi. Penyidik juga menyertakan Pasal 55 KUHP terkait peran turut serta dalam melakukan tindak pidana.
- bahar bin smith
- Bahar bin Smith tersangka penganiayaan Banser
- Banser
- berita kriminal
- daftar pasal yang menjerat Bahar bin Smith
- Headline
- hukum
- jadwal pemeriksaan Bahar bin Smith di Polres Tangerang
- Kasus terbaru Bahar bin Smith 2026
- kronologi penganiayaan anggota Banser di Tangerang
- Penganiayaan
- perkembangan kasus Habib Bahar bin Smith terbaru
- Polres Metro Tangerang Kota
- Tersangka