Home Hukum & Kriminal Bye-Bye Pasal Karet UU ITE! Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana, Ini Isi Lengkapnya
Hukum & Kriminal

Bye-Bye Pasal Karet UU ITE! Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana, Ini Isi Lengkapnya

Bagikan
Bye-Bye Pasal Karet UU ITE, Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana
Bye-Bye Pasal Karet UU ITE, Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana
Bagikan

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Termasuk pasal karet UU ITE dan hukuman mati.

UU ini mulai berlaku efektif hari Jumat, 2 Januari 2026 dan membawa perubahan besar dalam sistPrabowo Teken UU Penyesuaian Pidana,em hukum pidana di Indonesia.

Salah satu perubahan paling mencolok adalah terkait mekanisme penjatuhan hukuman mati dan penyesuaian pasal-pasal dalam UU ITE.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan UU ini menandai era baru penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan.

“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril pada Jumat. 2 Januari 2025.

Masa Percobaan Hukuman Mati

Salah satu poin penting dalam UU ini adalah penerapan masa percobaan bagi terpidana mati.

Pasal 100 KUHP baru yang diadopsi dalam UU ini mengatur hakim wajib menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Jika selama masa percobaan terpidana berkelakuan baik, hukuman mati bisa diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

Pasal 100 KUHP baru menyatakan, “Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 (sepuluh) tahun.”

Efek Jera untuk Korporasi Nakal

UU ini juga menetapkan standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda. Ada tabel konversi yang menjadi pedoman bagi hakim.

Untuk denda kategori ringan, pidana penjara pengganti dihitung setara dengan Rp1 juta per hari kurungan.

Untuk denda kategori berat, nilainya setara Rp25 juta per hari kurungan. Durasi pidana pengganti denda dibatasi maksimal dua tahun, sesuai Pasal 82 ayat 2.

Selain itu, korporasi yang melakukan tindak pidana bisa dikenakan denda tambahan hingga 10% dari keuntungan atau penjualan tahunan jika denda maksimal dinilai kurang memberikan efek jera. Pasal 121 memberikan kewenangan ini kepada hakim.

Pasal Karet Dihapus Demi Keadilan

Dalam upaya mengurangi kriminalisasi di ruang digital, UU Nomor 1 Tahun 2026 juga menyesuaikan ketentuan pidana dalam UU ITE.

Bagikan
Artikel Terkait
AKP Deky tiba dengan tangan diborgol. Ia memilih bungkam saat digiring penyidik ke dalam gedung Bareskrim Polri. Deky sebelumnya telah dipecat tidak hormat dari Polri melalui sidang etik
Hukum & Kriminal

Kasus Besar Menggeliat! Mantan Kasat Resnarkoba Kutai Barat Tiba di Jakarta, Bareskrim Siap Bongkar Fakta Baru!

Finnews.id – KRIMINAL Pusat perhatian publik kini tertuju pada markas besar kepolisian...

Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...