Home Hukum & Kriminal KUHP – KUHAP BARU! Jenis-Jenis Tindak Pidana & Hukumannya: Hina Presiden Delik Aduan, Ada Pidana Kerja Sosial
Hukum & Kriminal

KUHP – KUHAP BARU! Jenis-Jenis Tindak Pidana & Hukumannya: Hina Presiden Delik Aduan, Ada Pidana Kerja Sosial

Bagikan
KUHP - KUHAP BARU! Jenis-Jenis Tindak Pidana & Hukumannya
KUHP - KUHAP BARU! Jenis-Jenis Tindak Pidana & Hukumannya
Bagikan

Hukuman ini tidak berlaku untuk semua kejahatan. Tetapi khusus untuk tindak pidana ringan yang memenuhi kriteria tertentu, seperti:

  • Tidak berulang dan tidak menimbulkan korban.
  • Ancaman pidana kurang dari 5 tahun.
  • Contoh tindakannya: penghinaan ringan, perbuatan tidak menyenangkan skala kecil, atau perusakan ringan tanpa korban.

Transformasi KUHAP

KUHAP baru yang telah ditandatangani Presiden hadir untuk mendukung semangat KUHP dengan memperkuat proses peradilan yang adil dan protektif.

1. Perlindungan bagi Kelompok Rentan dan Anti Penyiksaan

KUHAP baru secara eksplisit memberi ruang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi saksi (Pasal 236).

Mereka dapat memberikan kesaksian secara bebas sesuai kemampuan, baik yang dilihat, didengar, atau dialami langsung.

Selain itu, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi dijamin dalam Pasal 143 dan 144 bagi saksi dan korban.

2. Syarat Penahanan yang Lebih Ketat dan Hak Bantuan Hukum

Syarat penahanan diperbarui agar lebih jelas dan proporsional. Penahanan dapat dilakukan jika tersangka/terdakwa mengabaikan dua kali panggilan berturut-turut tanpa alasan sah, memberikan informasi palsu, menghambat proses, atau berupaya melarikan diri. Hak untuk mendapatkan bantuan hukum (Pasal 142) juga ditegaskan kembali.

3. Penguatan Keadilan Restoratif dan Peran Advokat

KUHAP baru secara resmi mengadopsi dan mendefinisikan keadilan restoratif (Pasal 21). Penyidik diberi kewenangan untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme ini, dan penghentian penyidikan dapat dilakukan jika tercapai kesepakatan restoratif (Pasal 24).

Peran advokat juga diperkuat. Mereka kini memiliki hak imunitas dan akses yang lebih baik. Seperti mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan berkomunikasi dengan klien tanpa hambatan, mengubah posisi yang sebelumnya lebih pasif.

Dengan adanya KUHP dan KUHAP nasional ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami hak, kewajiban, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

Acuan Penanganan dan Hak Korban Penanganan kasus ini juga dapat merujuk pada...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk...