Finnews.id – Indonesia resmi memasuki babak baru sistem hukum pidana dengan pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru pada 2 Januari 2026.

Dua kitab hukum yang menggantikan produk kolonial dan Orde Baru ini membawa sejumlah perubahan fundamental beserta mekanisme penegakannya.

Berikut rincian poin-poin krusial yang wajib diketahui publik.

KUHP Baru

KUHP Nasional (UU No. 1/2023) memperkenalkan sejumlah ketentuan baru yang mengatur kehidupan publik dan privat.

1. Aturan Unjuk Rasa dan Penghinaan

KUHP baru mengatur secara spesifik tentang demonstrasi di jalan umum. Pasal 256 menyatakan, aksi unjuk rasa tanpa pemberitahuan yang mengakibatkan gangguan kepentingan umum atau huru-hara, dapat diancam pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda.

“Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan… mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi… yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum… dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan.”

Sementara itu, pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 217-240) tetap ada. Namun dikategorikan sebagai delik aduan.

Proses hukum hanya bisa berjalan berdasarkan aduan langsung dari pihak yang merasa dilecehkan. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

2. Larangan Penyebaran Ajaran Tertentu & Hukuman Bagi Koruptor

Pasal 188 KUHP secara tegas melarang penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme di muka umum. Ancaman hingga 4 tahun penjara.

Namun, ayat 6 memberikan pengecualian penting: kajian untuk kepentingan ilmu pengetahuan tidak dipidana.

Ancaman bisa meningkat hingga 10 tahun jika bertujuan mengganti Pancasila atau menimbulkan kerusuhan.

Untuk tindak pidana korupsi, Pasal 603 KUHP baru menetapkan pidana minimal yang lebih rendah. Yaitu 2 tahun, dibandingkan UU Tipikor (minimal 4 tahun). Ancaman maksimalnya tetap berat. Yakni penjara seumur hidup atau 20 tahun plus denda.

3. Revolusi Pidana: Kerja Sosial sebagai Hukuman Alternatif

Salah satu terobosan besar KUHP baru adalah pengaturan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok alternatif (Pasal 65).