Home Hukum & Kriminal SKANDAL PJUTS Rp109 MILIAR TERBONGKAR! Eks Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Akhmad Syakhroza Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

SKANDAL PJUTS Rp109 MILIAR TERBONGKAR! Eks Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Akhmad Syakhroza Jadi Tersangka

Bagikan
SKANDAL PJUTS Rp109 MILIAR TERBONGKAR, Eks Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Akhmad Syakhroza Jadi Tersangka
SKANDAL PJUTS Rp109 MILIAR TERBONGKAR, Eks Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Akhmad Syakhroza Jadi Tersangka
Bagikan

Finnews.id – Mabes Polri resmi menetapkan 2 eks pejabat tinggi Kementerian ESDM sebagai tersangka. Salah satunya eks Inspektur Jenderal Kementerian ESDM periode 2017–2023. Keduanya diduga kuat terlibat rekayasa proses pengadaan proyek penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) di Kementerian ESDM senilai ratusan miliar rupiah.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Totok Suharyanto, mengungkapkan tersangka utama dalam perkara ini adalah:

  • AS (Akhmad Syakhroza), Inspektur Jenderal Kementerian ESDM periode 2017–2023
  • HS, Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 2019–2021

Selain keduanya, penyidik Polri juga menetapkan Direktur Operasional PT Len Industri berinisial L.

“Penyidik telah memeriksa 56 saksi dan tiga ahli. Juga telah melakukan penggeledahan di kantor Ditjen EBTKE dan Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM,” ujar Totok.

Proyek PJUTS Rp108 Miliar Tahun 2020

Kasus ini berawal dari proyek pemasangan 6.835 unit PJUTS wilayah tengah pada tahun anggaran 2020.

Proyek tersebut mencakup tujuh provinsi dengan nilai anggaran mencapai Rp108,9 miliar.

Sejak tahap awal, penyidik menduga telah terjadi pemufakatan jahat untuk memenangkan satu perusahaan tertentu sebagai penyedia barang dan jasa.

Penyelidikan menemukan bahwa AS diduga berperan aktif dalam mengatur skema lelang melalui perantara keponakannya berinisial S, yang menjembatani komunikasi dengan tersangka L dari PT Len Industri. Modusnya adalah:

  • Spesifikasi teknis proyek diubah
  • Paket lelang yang semula terdiri dari 15 paket kecil digabung menjadi lima paket besar dan menengah
  • Nilai paket menjadi di atas Rp100 miliar agar memenuhi syarat PT Len Industri

Instruksi perubahan tersebut kemudian diteruskan kepada HS selaku KPA.

PT Len Sempat Gugur, Namun Diloloskan

Fakta krusial lainnya, PT Len Industri sebenarnya sempat dinyatakan gugur oleh panitia pengadaan. Namun, atas permintaan HS, dilakukan proses review oleh AS.

AS kemudian mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan klarifikasi kesanggupan terhadap PT Len Industri.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

finnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam...