“Tindakan ini termasuk post-bidding dan bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Totok.
Akhirnya, pada 9 Juni 2020, PT Len Industri ditetapkan sebagai pemenang meski tidak memenuhi persyaratan teknis.
Dalam pelaksanaan proyek, PT Len Industri diduga mengalihkan sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang tidak tercantum dalam dokumen penawaran dan tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hal ini berakibat sejumlah unit PJUTS tidak terpasang. Sebagian terpasang di bawah standar spesifikasi (underspec). Kerugian negara ditaksir mencapai Rp19,52 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Ancaman hukuman mencakup pidana penjara dan denda sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.