Home Hukum & Kriminal SKANDAL BUMN! PT Pindad Masih Pajang Foto Akhmad Syakhroza Meski Sudah Jadi Tersangka Korupsi PJUTS, Ini Buktinya
Hukum & Kriminal

SKANDAL BUMN! PT Pindad Masih Pajang Foto Akhmad Syakhroza Meski Sudah Jadi Tersangka Korupsi PJUTS, Ini Buktinya

Bagikan
PT Pindad Masih Pajang Foto Akhmad Syakhroza Meski Sudah Jadi Tersangka Korupsi PJUTS
PT Pindad Masih Pajang Foto Akhmad Syakhroza Meski Sudah Jadi Tersangka Korupsi PJUTS
Bagikan

Finnews.id – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) 2020 ) senilai Rp 108,9 miliar, nama dan foto Akhmad Syakhroza masih terpampang jelas di situs resmi PT Pindad (Persero). Fakta ini memicu sorotan. Terutama terkait komitmen tata kelola dan etika korporasi BUMN.

Berdasarkan pantauan Finnews.id pada website resmi perusahaan pelat merah tersebut pada Kamis, 1 Januari 2026, nama dan foto Akhmad Syakhroza masih tercantum di bagian bawah halaman Dewan Komisaris. Lengkap dengan foto formal dan keterangan pengangkatan jabatan.

Berdasarkan situs resmi PT Pindad Persero, susunan Dewan Komisaris saat ini adalah:

  1. Jenderal TNI Maruli Simanjuntak: Komisaris Utama
  2. Jenderal Pol (Purn) Drs. Ahmad Dofiri, M.Si: Wakil Komisaris Utama
  3. Mayjen TNI (Purn) Surawahadi, S.I.P., M.Si: Komisaris Independen
  4. Dr. Ir. Arlan Septia A.R., MM: Komisaris Independen
  5. Prof. Dr. Akhmad Syakhroza, Ph.D: Komisaris

Dalam foto yang dilihat di situs PT Pindad, Akhmad Syakhroza terlihat mengenakan jas hitam dengan dasi biru-putih.

Disertai pula keterangan pengangkatan berdasarkan SK Menteri BUMN Nomor SK-301/MBU/12/2024 tertanggal 16 Desember 2024.

“Prof. Dr. Akhmad Syakhroza, Ph.D — Diangkat menjadi Komisaris berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-301/MBU/12/2024 dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri selaku Para Pemegang Saham PT Pindad Nomor: 010/KRUPS/LEN-PINDAD/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024,” demikian keterangan yang tercantum di situs resmi PT Pindad Persero.

Hingga saat ini, PT Pindad belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan mengapa foto dan nama Akhmad Syakhroza masih terpampang di website perusahaan, meskipun yang bersangkutan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Akhmad Syakhroza Terjerat Kasus Korupsi PJUTS

Penetapan Akhmad Syakhroza sebagai tersangka dugaan korupsi proyek PJUTS telah menyita perhatian publik.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Totok Suharyanto, mengungkapkan tersangka utama dalam perkara ini adalah:

  • AS (Akhmad Syakhroza), Inspektur Jenderal Kementerian ESDM periode 2017–2023
  • HS, Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 2019–2021

Selain keduanya, penyidik Polri juga menetapkan Direktur Operasional PT Len Industri berinisial L.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

finnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam...