Home Hukum & Kriminal SKANDAL BUMN! PT Pindad Masih Pajang Foto Akhmad Syakhroza Meski Sudah Jadi Tersangka Korupsi PJUTS, Ini Buktinya
Hukum & Kriminal

SKANDAL BUMN! PT Pindad Masih Pajang Foto Akhmad Syakhroza Meski Sudah Jadi Tersangka Korupsi PJUTS, Ini Buktinya

Bagikan
PT Pindad Masih Pajang Foto Akhmad Syakhroza Meski Sudah Jadi Tersangka Korupsi PJUTS
PT Pindad Masih Pajang Foto Akhmad Syakhroza Meski Sudah Jadi Tersangka Korupsi PJUTS
Bagikan

“Penyidik telah memeriksa 56 saksi dan tiga ahli. Juga telah melakukan penggeledahan di kantor Ditjen EBTKE dan Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM,” ujar Totok.

Akhmad Syakhroza diduga terlibat dalam proses yang merugikan keuangan negara pada proyek pengadaan lampu jalan berbasis tenaga surya.

Kasus ini terkait dengan proyek pemasangan 6.835 unit PJUTS di tujuh provinsi pada tahun anggaran 2020, dengan nilai anggaran Rp 108,9 miliar.

Totok Suharyanto menambahkan Akhmad Syakhroza diduga berperan aktif dalam mengatur skema lelang melalui perantara keponakannya berinisial S.

Modusnya Adalah:

  • Spesifikasi teknis proyek diubah
  • Paket lelang yang semula terdiri dari 15 paket kecil digabung menjadi lima paket besar dan menengah
  • Nilai paket menjadi di atas Rp100 miliar agar memenuhi syarat PT Len Industri

Instruksi perubahan tersebut kemudian diteruskan kepada HS selaku KPA.

Dijerat UU Tindak Pidana Korupsi

Fakta krusial lainnya, PT Len Industri sebenarnya sempat dinyatakan gugur oleh panitia pengadaan. Namun, atas permintaan HS, dilakukan proses review oleh AS.

Selanjutnya, AS mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan klarifikasi kesanggupan terhadap PT Len Industri.

“Tindakan ini termasuk post-bidding dan bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Totok.

Akhirnya, pada 9 Juni 2020, PT Len Industri ditetapkan sebagai pemenang meski tidak memenuhi persyaratan teknis.

Dalam pelaksanaan proyek, PT Len Industri diduga mengalihkan sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang tidak tercantum dalam dokumen penawaran dan tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hal ini berakibat sejumlah unit PJUTS tidak terpasang. Sebagian terpasang di bawah standar spesifikasi (underspec).

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp19,52 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, Akhmad Syakhroza dan tersangka lainnya dalam kasus korupsi proyek PJUTS ini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

Acuan Penanganan dan Hak Korban Penanganan kasus ini juga dapat merujuk pada...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk...